Surat Kuasa yang di tanda tangani oleh WNI di Luar Negeri

Syarat sahnya Surat Kuasa yang di tanda tangani diluar negeri. Seorang Warga Negara Indonesia yang sedang bekerja di luar negeri bermaksud menunjuk Advokat/Pengacara menjadi kuasa hukumnya untuk berperkara di Pengadilan di Indonesia. Pertanyaan akan mengemuka yaitu dapatkah surat kuasa tersebut ditanda tangani oleh klien di luar negeri kemudian dikirim ke Advokat/Pengacara ? Apa yang harus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama