Syarat sahnya Surat Kuasa yang di tanda tangani diluar negeri. Seorang Warga Negara Indonesia yang sedang bekerja di luar negeri bermaksud menunjuk Advokat/Pengacara menjadi kuasa hukumnya untuk berperkara di Pengadilan di Indonesia. Pertanyaan akan mengemuka yaitu dapatkah surat kuasa tersebut ditanda tangani oleh klien di luar negeri kemudian dikirim ke Advokat/Pengacara ? Apa yang harus