sumber gambar : https://www.99.co |
Pengadaan tanah ikut Perpres 16 tahun 2018 dan perubahannya Perpres 12 tahun 2021 ?
Di pasal 61
1) Dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Presiden ini adalah:
a. Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum;
b. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas
kepada masyarakat;
c. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan; dan/atau
d. Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan Badan Layanan Umum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (1) huruf c, dan ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.
Berdasar pasal 61 ayat 1 huruf d, pengadaan tanah sudah di atur di aturan tersendiri, sehingga tidak perlu ikut Perpres pengadaan.
Peraturannya yaitu PP no 19 Tahun 2021 turunan dari UU No 11 Tahun 2020
saran pengadaan tanah agar dikoordinasikan dengan Badan Pertanahan Nasional