UKPBJ 2021

 Pasal 75  Perpres 12 tahun 2021 ( Perubahan dari Perpres 16 tahun 2018 )

ayat (3a), dan ketentuan Pasal 75 ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), sehingga Pasal 75 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 75

(1)  Menteri/kepaia lembaga/kepala daerah membentuk UKPBJ yang memiliki tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada Kementerian / Lemb aga I P emerintah Daerah.

(2)  Dalam rangka pelaksanaan tugas UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UKPBJ memiliki fungsi:

a. pengelolaanPengadaanBarang/Jasa;

b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;

c. pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/ Jasa;

d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis; dan

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/ kepala lembaga/ kepala daerah.

(3) UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk struktural dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3a) Kepala UKPBJ wajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang mencakup kompetensi teknis di bidang Pengadaan Barang/ Jasa.

(4) Fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, dapat dilaksanakan oleh unit kerja terpisah.

(5) Pembentukan UKPBJ sebagaimana dimaksud ayat (1) dikecualikan bagi Lembaga yang tidak memenuhi kriteria untuk membentuk UKPBJ.

(6) UKPBJ Kementerian/LembagalPemerintah Daerah melaksanakan peningkatan kapabilitas UKPBJ melalui model kematangan UKPBJ untuk menuju pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.

(7)  Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga yang tidak memenuhi kriteria untuk membentuk UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pelaksanaan peningkatan kapabilitas UKPBJ melalui model kematangan UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga.


PERATURAN terkait :

Peraturan LKPP  14 tahun 2018 ( sedang direvisi karena ada perubahan perpres )

Untuk PEMDA  ada Permendagri 112 tahun 2018 dan Permendagri 56 tahun 2019

Untuk Kementerian  / Lembaga, sedang menunggu permenpan RB 






Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama