KONSULTAN MANAJEMEN KONSTRUKSI

 

APA ITU KONSULTAN MANAJEMEN KONSTRUKSI ?

Konsultan manajemen konstruksi umumnya digunakan untuk Pembangunan Bangunan Gedung Negara

Berdasar kebutuhannya sesuai Permen PU PR 22 tahun 2018 , konsultan manajemen konstruksi diperlukan  Pembangunan Bangunan Gedung Negara dengan kriteria:

a. klasifikasi tidak sederhana dengan ketentuan jumlah lantai di atas 4 (empat) lantai dan dengan luas bangunan minimal 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) untuk pembangunan baru, perluasan dan/atau lanjutan pembangunan bangunan gedung;

b. perawatan Bangunan Gedung Negara kecuali Rumah Negara untuk tingkat kerusakan berat dan perawatan terkait keselamatan bangunan;

c. Bangunan Gedung Negara klasifikasi bangunan khusus;

d. melibatkan lebih dari satu penyedia jasa, baik perencanaan maupun pelaksana konstruksi; dan/atau

e. pelaksanaannya lebih dari satu tahun anggaran dengan menggunakan kontrak tahun jamak.

 

KAPAN KONSULTAN MANAJEMEN KONSTRUKSI BERPERAN ?

Di pekerjaan konstruksi ada perencanaan, pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pengawasan

KONSULTAN MANAJEMEN KONSTRUKSI BERPERAN sebelum memilih konsultan perencana, membantu PPK dan nanti berperan dalam pengawasan, sehingga menggantikan peran konsultan pengawas.

 

Bagaimana kalau sudah terpilih konsultan perencana atau bahkan sudah terpilih penyedia jasa konstruksi , dapatkah kita mengadakan konsultan  manajemen konstruksi ?

Ketika PPK tidak kompeten atau banyak pekerjaan yang harus dilakukan maka dapat dilakukan pengadaan konsultan manajemen konstruksi, Namun ruang lingkup pekerjaannya disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan, maksudnya tidak semua ruang lingkup konsultan manajemen konstruksi sejak perencanaan, disesuikan dengan kebutuhan pekerjaan.

BAGAIMANA CARA PEMBAYARAN KONSULATAN MANAJEMEN KONSTRUKSI ?

secara bulanan atau tahapan tertentu yang didasarkan pada prestasi atau kemajuan pekerjaan perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi di lapangan.

Pembayaran dilakukan dengan tahapan:

a. Persiapan atau pengadaan penyedia jasa perencana sebesar 5% (lima per seratus);

b. reviu rencana teknis sampai dengan serah terima dokumen perencanaan sebesar 10% (sepuluh per seratus);

c. pelelangan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi fisik sebesar 5% (lima per seratus);

d. pengawasan teknis pelaksanaan konstruksi fisik yang dibayarkan berdasarkan prestasi pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sampai dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over ) pekerjaan konstruksi sebesar 70% (tujuh puluh per seratus); dan

e. pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi sebesar 10% (sepuluh per seratus).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama