BAGAIMANA PEMBAYARAN KONSULTAN PERENCANA KONSTRUKSI GEDUNG NEGARA ?
Kontraknya lumsum
Dibayar per termin
Termin sesuai sub sub output.
Bukan dibayar dengan biaya personil dan non personil
Bukan dibayar dengan biaya personil atau non personil tetapi secara termin atau tahapan.
Tahapannya bagaimana ?
Sekarang berdasar Permen PU PR 22 2018 sebagai berikut :
a. tahap konsepsi perancangan sebesar 10% (sepuluh per seratus);
b. tahap pra rancangan sebesar 20% (dua puluh per seratus);
c. tahap pengembangan rancangan sebesar 25% (dua puluh lima per seratus);
d. tahap rancangan detail meliputi penyusunan rancangan gambar detail dan penyusunan Rencana Kerja dan Syarat (RKS), serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar 25% (dua puluh lima per seratus);
e. tahap pelelangan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi sebesar 5% (lima per seratus); dan
f. tahap pengawasan berkala sebesar 15% (lima belas per seratus).
Bagaimana kalau tahap tahap pelelangan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi sebesar 5% (lima per seratus) tahap pengawasan berkala sebesar 15% (lima belas per seratus), dilakukan di tahUn berikutnya
KONTRAK KONSULTAN PERENCANA KONSTRUKSI
a. kontrak saat ini dibuat multiyear
b. atau kontrak saat ini dibuat bersyarat
c. atau penyedia diminta membuat jaminan sehingga terbayar 100%
d. atau nanti dibuatkan kontrak sisanya
e. atau pekerjaan masih menjadi tanggung jawab konsultan tersebut, namun pembayarannya menjadi hutang, yaitu menunggu revisi atau anggaran ada
lima pilihan tersebut disesuaikan dengan batasan batasan yang ada di K/L/Pemda, yaitu perlu disepakati bersama dengan pengelola anggaran dan pembayaran mana yang dapat ditempuh ATAU ADA ALTERNATIF LAIN ? YANG PENTING TIDAK MELANGGAR ATURAN, TIDAK ADA KERUGIAN NEGARA DAN TIDAK ADA SUAP
ATAU ADA KOREKSI PENDAPAT SAYA ? SILAKAN