1. BAGAIMANA PEMBAYARAN KONSULTAN PENGAWAS PEKERJAAN KONSTRUKSI GEDUNG NEGARA ?
Bila mengikuti Permen PUPR 22 2018 , pembayaran konsultan pengawas pekerjaan konstruksi gedung negara sebagai berikut :
a. pengawasan konstruksi tahap pelaksanaan konstruksi fisik sampai dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi paling banyak sebesar 90% (sembilan puluh per seratus); dan
b. pengawasan konstruksi tahap pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi sebesar 10% (sepuluh per seratus).
Tata cara pembayaran angsuran pekerjaan pengawasan konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Berdasar peraturan ini maka pembayaran maksimal 90% untuk pengawasan s.d pekerjaan fisik selesai 100% dan pembayaran 10% ketika masa pemeliharaan selesai.
2. BAGAIMANA BILA MASA PEMELIHARAAN MELAMPAUI TAHUN ANGGARAN ?
ADA beberapa pilihan untuk pelaksanaan pengawasan di masa pemeliharaan yang melampui tahun anggaran
1. kontrak dibuat multiyear atau tahun jamak
Permasalahannya apakah mudah mengusulkan anggaran tahun jamak
2. kontrak di tahun berikutnya dilakukan dengan penunjukan langsung ( repeat order ) dengan syarat kinerja penyedia baik.
3. Tahun berikutnya kemungkinan anggaran masih belum jelas, maka dibuat kontrak bersyarat yaitu bila syarat ada anggarannya dan syarat kinerja bagus maka penyedia akan dilanjutkan kontraknya
4. Dilakukan seleksi bila anggarannya di atas 100 juta dan penyedia sebelumnya kinerjanya tidak bagus
5. Pengawasan dilakukan sendiri oleh PPK atau oleh tim teknis