Surat Izin Usaha Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga atau disingkat SIU LPPRT adalah izin yang diberikan oleh Gubernur atau pejabat yang mewakili untuk merekrut dan menyalurkan Pekerja Rumah Tangga (PRT) pada pengguna (pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga).Berdasarkan penelusuran kami, sejauh ini belum terdapat peraturan