BATASAN 40% DALAM BIAYA NON PERSONIL DI PEKERJAAN KONSULTAN


Ada batasan 40% dalam biaya non personil di pekerjaan konsultan, kira-kira di atur dimana ?

Kalau peraturan sekarang yang ada di PerLKPP no. 9 tahun 2018

Sbb :

Biaya Langsung Non Personel pada prinsipnya tidak melebihi 40% (empat puluh persen) dari total biaya, kecuali untuk jenis pekerjaan konsultansi yang bersifat khusus, seperti: pekerjaan penilaian aset, survei untuk memetakan cadangan minyak bumi, pemetaan udara, survei lapangan, pengukuran, penyelidikan tanah dan lain-lain.

Tidak melebihi 40% maksudnya bagaimana ?

Ini biaya non personil , maksudnya biaya non personil ada indikator atau kontrol agar tidak melebihi 40%, kalo melebihi 40% serasa bukan pekerjaan konsultan.  Bila bagian biaya  untuk mendukung output konsultan ada banyak melebihi 40% maka agar dilakukan sebagai biaya pengadaan langsung atau tender tersendiri, atau swakelola  atau dibuat sebagai paket jasa lainnya.

Seperti biaya seminar di hotel, biaya perjalanan team ASN, honor narasumber dsb

Biaya non personil untuk pekerjaan yang memerlukan banyak pekerjaan di lapangan diperbolehkan melebihi 40%.

Jadi kalau biaya non personel melebihi 40% anda perlu ada alasannya atau sebaiknya pengadaan tersendiri atau pembiayaan terpisah dari kontrak konsultan.






 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama