Bagaimana Denda keterlambatan di disetiap termin atau progress bulanan ?

Bagaimana denda keterlambatan prestasi kontrak di disetiap termin atau progress bulanan  ?

Secara umum denda dikenakan dari keterlambatan penyerahan prestasi kontrak yang melebihi tanggal berakhirnya pelaksanaan kontrak.

Dapatkah pengenaan denda keterlambatan dikenakan dari batasan waktu setiap termin atau setiap progress prestasi bulanan  ?

Dapat bila telah ditulis di kontraknya.

Misal denda dikenakan dari setiap keterlambatan penyerahan prestasi dari setiap batasan waktu termin

Contoh termin 1 harus sudah diterima 31 agustus, ternyata penyerahan terlambat maka dapat dikenakan denda keterlambatan

Atau di kontrak dikenakan keterlambatan di setiap bulan bila prestasi tidak memenuhi.

Contoh selama bulan September suatu pekerjaan cleaning service ada misal kinerja yang tidak memenuhi  maka  akan  ada denda atau pengurangan pembayaran.

Atau pengadaan obat harus dikirim  setiap dua minggu sekali, jika terlambat maka dikenakan denda.

Atau contoh lagi, suatu pengiriman barang dibatasi sepuluh hari, jika melebihi sepuluh hari maka dihitung denda.

Itu tadi karena sudah tertulis di kontrak, bagaimana kalo tidak tertulis di kontrak , dapatkah dikenakan denda  keterlmbatan di setiap termin pembayaran ?

Sanksi denda harus tertulis dikontrak, bila tidak tertulis, misal suatu termin harus sudah diserahkan s.d 31 Agustus, ternyata terlambat , dan keterlambatan karena kesalahan penyedia maka penyedia agar diberi surat peringatan.

Surat peringatan bisa berdampak berlanjut pemutusan kontrak



 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama