BAGAIMANA PPN DI PENGADAAN BARANG DAN JASA ?

 

BAGAIMANA PPN DI PENGADAAN BARANG DAN JASA ?



Secara umum pengenaan PPN untuk pengadaan barang jasa sebagai berikut :

1.      Berdasar peraturan pajak, apakah transaksi barang / jasa ini dikenakan PPN ?

2.      Apakah kita bertransaksi dengan PKP ( pengusaha kena pajak ) ?

3.      Apakah nilai transaksi di atas Rp 2 juta rupiah ?

Dapatkah dicontohkan transaksi yang tidak dikenakan PPN ?

Antara lain yang tidak dikenakan PPN berdasar peraturan seperti

a.       Pengadaan untuk jasa hotel, pengadaan dengan kartu kredit pemerintah, pengadaan aspek Kesehatan covid,  pengadaan dengan dana pinjaman luar negeri

 

PKP ( pengusaha kena pajak ) , bagaimana kalau penyedia bukan PKP

 

Toko yang tidak terdaftar sebagai PKP maka toko bukan PKP,

Penyedia perorangan termasuk bisa bukan PKP

Seorang pengusaha non PKP ingin dikukuhkan menjadi PKP, maka yang bersangkutan harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Agar dapat dikukuhkan sebagai PKP, seorang pengusaha wajib memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut ini:

  • Baik orang pribadi maupun badan harus mendaftarkan diri dan mendapatkan NPPKP jika peredaran usaha atau omzetnya dalam 1 tahun telah mencapai lebih dari Rp4.800.000.000.

 

Setahu saya PPN dikenakan untuk nilai di atas rp 1 juta, sejak kapan nilai transaksi di atas Rp 2 juta rupiah  dikenakan PPN ?

Sejak 1 April 2020

Jadi untuk transaksi di atas rp 2 juta kalau penyedia bukan PKP maka tidak dikenakan PPN ?

Ya

Syarat umumnya ini

1.      Berdasar peraturan pajak, apakah transaksi barang / jasa ini dikenakan PPN ?

2.      Apakah kita bertransaksi dengan PKP ( pengusaha kena pajak ) ?

3.      Apakah nilai transaksi di atas Rp 2 juta rupiah ?

Ketika jawabannya tiga ya… ya ya ya maka dikenakan PPN

Kayaknnya setiap transaksi pengadaan diperlukan dikenakan PPN ?

Kebiasaan proses pertanggungjawaban keuangan, atau proses audit yang harus mengenakan PPN, atau komentar pakar pajak atau pegawai pajak ..jawabannya bukan atas kebiasaan selama ini tetapi adakah rujukan aturan perpajakan yang ada.

 MARI KITA PELAJARI KEMBALI PMK 231/PMK03 /2019

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama