PENAMBAHAN PERSYARATAN DALAM DOKUMEN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI


1.  APAKAH PENAMBAHAN PERSYARATAN DALAM DOKUMEN PEMILIHAN DIPERLUKAN ?
Menurut saya tidak usah, ikuti saja standar dokumen Kemen PUPR 14 2020


2.  APAKAH contoh PENAMBAHAN PERSYARATAN DALAM DOKUMEN PEMILIHAN ?
Apa ya, ikuti sajalah standar dokumen Kemen PUPR 14 2020
3.  MENURUT PERMEN PUPR 14 2020, BAGAIMANA PENAMBAHAN PERSYARATAN ?
Pasal 58
(1) Dalam hal diperlukan, persyaratan kualifikasi Penyedia dan persyaratan teknis penawaran sebagaimana dapat dilakukan penambahan persyaratan.
(2) Penambahan persyaratan dilakukan pada setiap paket pekerjaan.
(3) Penambahan persyaratan hanya dapat dilakukan dengan syarat:
a. mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada kementerian/lembaga untuk pekerjaan dengan pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja negara; atau
b. mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada pemerintah daerah yang membidangi Jasa Konstruksi dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada pemerintah daerah yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk pekerjaan dengan pembiayaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4.  Menurut Anda jika memang diperlukan penambahan persyaratan , apakah batasannya ?

    Diperlukan justifikasi antara lain
a.  tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.  Diperlukan untuk pencapaian output, kalo tidak dipersyaratkan tidak akan tercapai
c.   Tidak mengurangi persaingan
d.  Tidak memperlambat proses pengadaan, karena harus meminta penetapan
Jadi kita harus mengukur dengan a s.d d tersebut

5.  KALO SYARAT KONTRAK , MISSAL CONTOH TIDAK DIBERI UANG MUKA APAKAH HARUS MEMINTA PERSETUJUAN ?
Untuk rancangan kontrak tidak perlu mendapat persetujuan, dibuat saja detail kontrak untuk tercapai tujuan berkontrak yang baik

   Artikel dapat didengar di youtube
      https://www.youtube.com/watch?v=NpFnZ-2KsiQ


Contoh kasus :

ijin para senior mohon ilmu nya... 
terkait permenPUPR No. 14 tahun 2020... untuk penambahan persyaratan... boleh ga dalam persyaratan kualifikasi PPK menambahkan persyaratan surut dukungan keuangan dari perbankan untuk tender yg berkualifikasi kecil atau menengah??
mohon ilmu nya🙏

[16/7 12.02] Mudjisantosa: *Tidak perlu ..*

Rancangan kontrak yg perlu dipertegas misal..

*Tidak memberi uang muka*

Diharapkan penyedia yg serius dgn cash flow yg kuat yg  akan ikut..bukan penyedia yg mengandalkan uang muka.. begitu uang muka habis..  pekerjaan melambat atau menjadi tidak selesai

Rancangan kontrak isiannya ...tdk perlu ijin eselon 1 ( Kementerian / lembaga )

Sedangkan menambah syarat kualifikasi dan menambah syarat teknis perlu ijin eselon 1.




Gambar mungkin berisi: 3 orang, janggut dan teks
  

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama