Advokat memiliki wilayah kerja diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.Hal ini ditegaskan dalam pasal 5 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang berbunyi: "Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia".Untuk Kota Medan termasuk menjadi wilayah praktik jasa hukum kantor Advokat kami.Kelurahan/Kecamatan di Kota Medan: Amplas, Medan Amplas, Medan;