peralatan utama dalam pekerjaan konstruksi Permen PUPR 14 2020


1. DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS ANTARA LAIN DAFTAR PERALATAN UTAMA. APA ITU PERALATAN UTAMA ?
peralatan utama adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan pekerjaan utama (major item);
Contoh Dum truck, Excavator DLL , bukan cangkul, sekop dsb

2. APAKAH PERALATAN UTAMA HARUS MILIKI SENDIRI ?
(a) bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice) untuk peralatan dengan status milik sendiri;
(b) bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran) untuk peralatan dengan status sewa beli;
(c) surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa untuk peralatan dengan status sewa;


   Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice);

    Dalam hal perusahaan perseroan, maka pokja pemilihan memastikan bahwa nama pemilik dalam bukti peralatan wajib nama perusahaan, bukan atas nama pribadi/direktur perusahaan

    Apabila bukan perusahaan perseroan, maka bukti kepemilikan peralatan dipastikan atas nama pemilik/direktur perusahaan .
   Apabila dalam hal ini BPKB atau STNK bukan atas nama pemilik, maka Pokja pemilihan sudah memastikan peserta sudah menyampaikan invoice pada penawaran.
    Pokja pemilihan tidak menilai masa berlaku surat kendaraan

3. PERALATAN UTAMA TIDAK  HARUS MILIK SENDIRI , BERARTI BISA SEWA ?
     Bisa sewa beli atau sewa
 Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari:
(a) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran);
   Bukti pembayaran sewa beli dengan memastikan, apakah dalam surat sewa beli tersebut sudah terdapat pembayaran uang muka, dan/atau jika peralatan tersebut dilakukan dengan sewa beli kontrak panjang, maka dipastikan juga terkait angsurannya, untuk memastikan bahwa peralatan tersebut, masih kuasa pemilik alat.

(b) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa.

    Pokja pemilihan memastikan bahwa peserta sudah menyampaikan surat sewa perjanjian dari pemberi sewa beserta bukti kepemilikan peralatan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa
   Yang dimaksud bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa harus dipastikan atas nama pemilik pemberi sewa peralatan, 
   Yang dimaksud penguasaan peralatan adalah pemberian kuasa berdasarkan surat kuasa dari pemilik alat ke pemberi sewa,  dengan perjanjian Sewa bersyarat (bukan surat dukungan).

4. BOLEHKAH PENYEDIA MENYAMPAIKAN PERALATAN UTAMA DENGAN MENYEBUT  MEREK , TIPE, LOKASI DSB ?

Pencantuman merk, tipe, dan lokasi peralatan dalam daftar isian peralatan tidak menggugurkan;
Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan.

5. BAGAIMANA BILA PENYEDIA MENAWARKAN ALAT YANG BERBEDA ?
Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang ditawarkan berbeda dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan, maka Pokja Pemilihan akan membandingkan produktivitas alat tersebut berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan.
Apabila perbedaan peralatan menyebabkan metode tidak dapat dilaksanakan atau produktivitas yang diinginkan tidak tercapai sesuai dengan target serta waktu yang dibutuhkan, maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan dapat digugurkan pada tahap evaluasi teknis.

6. APAKAH POKJA DAPAT MELAKUKAN KLARIFIKASI KEPADA PEMILIK PERALATAN / PEMILIK SEWA ?
Apabila ada hal-hal yang meragukan dan kurang jelas, Pokja dapat melakukan klarifikasi kepada pemilik peralatan/ pemilik peralatan sewa terhadap bukti-bukti yang disampaikan peserta.
Klarifikasi hanya dilakukan terhadap bukti-bukti kepemilikan peralatan, tidak terhadap fisik peralatan

7. TERHADAP FISIK ALAT DAN TERHADAP LOKASI ALAT , APAKAH MENGGUGURKAN PENAWARAN ?
Tidak melakukan cek fisik.
Tidak menggugurkan alat yang lokasinya jauh.
Tender di Kalimantan, alatnya ada di Sumatra.
Kalo alat lokasinya jauh, pokja bisa membuat catatan untuk PPK
PPK perlu menegaskan nanti, nanti dalam awal pelaksanaan kontrak , PCM, Pre construction meeting untuk menegaskan adanya alat ini dan mobilisasi alat.
Bila penyedia ternyata tidak memenuhi maka bisa diputus kontrak dan penyedia dikenakan sanksi

8.  BAGAIMANA KALAU ALAT YANG SAMA DITAWARKAN OLEH PARA PENYEDIA ATAU DITAWARKAN UNTUK BEBERAPA PAKET ?
Dalam hal peserta mengikuti tender beberapa paket pekerjaan konstruksi dalam waktu penetapan pemenang bersamaan dan/atau sedang melaksanakan pekerjaan konstruksi lain/yang sedang berjalan, maka:
a. Apabila menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur;
b. Apabila peserta menawarkan peralatan yang sama pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang, apabila setelah dilakukan klarifikasi peralatan tersebut tidak terikat pada paket lain;

Ketentuan dikecualikan dengan syarat:
1)      waktu penggunaan alat tidak tumpang tindih (overlap);
2)      ada peralatan cadangan yang diusulkan dalam Dokumen Penawaran yang memenuhi syarat;
3)      lokasi peralatan yang berdekatan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat digunakan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan; atau
4)       kapasitas dan produktivitas peralatan secara teknis dapat menyelesaikan lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan;

       9. BAGAIMANA SARAN ANDA MEMGENAI PERALATAN UTAMA ?
         Alat bisa menjadi hal yang sederhana bila melimpah alatnya atau tidak terpakai.
        Menjadi rumit ketika terbatas
        Solusi yang mungkin lebih baik adalah segera mengembangkan vendor manajemen system yaitu kita mempersaingkan kepada penyedia yang berkinerja baik, bukan sekedar terkualifikasi baik atau bukan sekedar yang memberikan dokumen penawaran yang baik, dokumen(?).
      Tentunya penyedia yang berkinerja baik, sudah biasa memanajemen kebutuhan alat untuk menyelesaikan pekerjaan dengan tidak terlambat

       Artikel ini dapat di dengar di  https://www.youtube.com/watch?v=FZOzQZ6JCnU&t=23s.

   
Gambar mungkin berisi: 4 orang, teks


       







Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama