SE bersama Mendagri dan LKPP nomor 119 atau 11 tahun 2020?

Mengenai kontrak tahun jamak di APBD bisa dilihat di http://www.mudjisantosa.net/2020/05/1.html

Bagaimana Pelaksanaan kontrak berdasar edaran Bersama Kemendagri dan LKPP tanggal 30 April 2020,  nomor 119 atau 11 tahun 2020?

Surat Edaran Bersama Kemendagri dan LKPP tanggal 30 April 2020

2. Dalam hal setelah dilakukan penyesuaian melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan/atau perubahan realokasi anggaran dalam APBD sebagai tindak lanjut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat sebagai bencana nasional, terdapat kebutuhan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan COVID-19, namun pemerintah daerah tidak dapat melakukan pembayaran di TA 2020 sebagai akibat kesulitan likuiditas sehingga dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran belanja, maka pemerintah daerah mengakui sebagai utang kepada pihak kedua dan dianggarkan kembali pada tahun anggaran berikutnya dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Dalam hal setelah dilakukan penyesuaian melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan/atau perubahan realokasi anggaran dalam APBD sebagai tindak lanjut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat sebagai bencana nasional, terdapat beberapa kegiatan pengadaan barang/jasa yang sudah dilakukan penandatanganan kontrak, maka Pemerintah Daerah melakukan kebijakan dengan berpedoman pada Pasal 55 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, antara lain:

a. untuk pekerjaan yang masuk program prioritas sesuai APBD dalam tahun 2020 terutama untuk menjamin kelangsungan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat yang tidak dapat ditunda penyelesaiannya, kontrak tetap dilanjutkan sampai seluruh pekerjaan diselesaikan dan pembayaran dibebankan dianggaran tahun 2020 atau tahun 2021;

b. melakukan optimalisasi kontrak dengan penyesuaian lingkup pekerjaan terhadap anggaran yang tersedia pada tahun 2020;

c. penghentian kontrak secara permanen, untuk pekerjaan yang dapat ditunda penyelesaiannya; dan

d. penghentian kontrak sementara untuk pekerjaan yang dapat ditunda
penyelesaiannya.

4. Untuk menghindari adanya implikasi hukum dikemudian hari, maka apabila terdapat perubahan dengan kondisi sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas, agar Sdr/i Gubemur/BupatiMalikota melaporkan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Apa itu pelayanan dasar ?

“Pelayanan dasar” adalah antara lain pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.

Jadi kalo penjelasan ini masih memerlukan penerapan perlu konsultasi ke LKPP ?
Ya Untuk menghindari adanya implikasi hukum, perlu konsultasi ke LKPP.
SE ini agar dimaknai para pihak untuk solusi dalam darurat covid 19 dan dampaknya terhadap kontrak di tahun anggaran 2020 dan berkaitan dengan anggaran 2021

Artikel ini dapat didengar di youtube =

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama