3. masalah dan solusi pengadaan secara e-purchasing

1.       Dalam pengadaan secara e-purchasing bolehkah ketemu dengan penyedia ?
Ketemu untuk apa ?
Kalo ketemu untuk Presentasi produk, bagus itu.
Kita dapat meminta penyedia untuk presentasi produk
Tempat presentasi dikantor dan dihadiri oleh user, mungkin  apip.

Boleh bertemu dengan penyedia, yang tidak boleh melakukan kolusi dan aliran fee.
Pak saya tidak ketemu dengan penyedia, barang juga diterima dengan baik, tapi ada fee bagaimana ? ini yang tidak boleh.


2.       Bagaimana Negosiasi di epurchasing ?
Mungkin strategi penyedia akan mengatakan harga sudah dinegosiasi oleh LKPP sehingga sudah tipis keuntungannya.
Kita tidak harus beli pada penyedia tersebut, mungkin masih ada penyedia lain dalam katalog yang memiliki barang yang sama fungsinya.
Apalagi bila volume yang kita beli banyak atau besar nilainya.
Tujuan negosiasi adalah untuk penghematan anggaran
Risiko tidak bisa negosiasi, risiko bergeser pada penyedia, karena bila penyedia menjual kepada pihak lain diluar pemerintah lebih murah , maka penyedia bisa di denda.

3.       Bagaimana kalo anggaran kami hanya rp 300 juta sedangkan barang di catalog harganya rp 320 juta ?
Silahkan dilakukan negosiasi, apalagi kalo beli banyak volumenya

4.       Satu akun banyak surat pesanan dari epurchasing ?
Baik untuk epurchasin atau tidak.
Satu akun bisa untuk banyak kontrakl.
Bisa untuk banyak surat pesanan , kalua dalam e-purchasing.

5.       Apakah Biaya yang di catalog sudah biaya seluruhnya , termasuk PPN ?
Ya harusnya sudah seluruhnya.
Namun agar dipastikan Kembali pengertian seluruhnya, apakah sampai barang bisa digunakan atau hanya dalam kardus saja. Ataukah harus beli barang lain lagi untuk bisa digunakan. Diperlukah garansi atau pelatihan dst. Bagaimana biaya kirim dsb.

6.       Untuk proses pembayaran apakah diperlukan kualifikasi penyedia, seperti ijin usaha dsb ?
Hal tersebut telah dilakukan oleh LKPP
Jadi untuk pembayaran cukup surat pesanan, bast dan kuitansi.
Tipis jadinya , yang penting akuntabel, bukan dokumen tebel.

7.       Bagaimanan permasalahan spek dalam e-purchasing ?
Jadi spek sampai dapat berfungsi
Kalau barang tersebut tersebut seperti mesin, alkes, alat pengolah data, kendaraan dsb.
Dalam serah terima Spek sesuai volume. Spek sesuai spek yang dipesan.

8.       Apakah surat pesanan atau Kontrak e-purchasing dapat diedit atau ditambahi klausul baru ?
Ya dapat diedit untuk kebutuhan kontrak yang baik.
Misal mendetailkan waktu-waktu pengiriman atau tahapan prosentase barang yang dikirim.

9.       Tanda tangan kontrak ketemu apakah harus ketemu ?
Tidak perlu, Ketika kita deal dalam aplikasi, ini sudah bersifat sepakat kontrak.
Belinya hanya Rp, 12 juta, tiket pesawat untuk ketemu rp 3 juta PP , jadinya tidak untung malahan rugi.

10.   Bila ada yang lebih murah diluar katalog bagaimana ?
Kalau  dalam kriteria yang sama yaitu sama  spek dan volume, ternyata lebih murah, maka boleh saja beli di luar katalog melalui pengadaan langsung atau tender.
Negara khan nggak rugi.

11.   Pembayaran e-purchasing ini , Bayar dulu atau datang dulu barangnya ?
Saat ini mekanisme nya barang harus diterima dulu, sesuai, lalu dibayar, dipotong PPN PPh.

12.   Harga wajar, barang telah diterima dan berfungsi, bolehkah terima fee ?
Tidak boleh ini korupsi. Para pihak agar menegakkan integritas ya

Artikel dapat dilihat di youtube = https://www.youtube.com/watch?v=cV5AAJq8DQI&t=4s


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama