1. Apa itu kegiatan tahun jamak ?
Kegiatan Tahun Jamak atau multi years adalah kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak
2. Bagaimana peraturan tahun jamak untuk APBD?
Untuk APBD diketahui dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 pasal 54A ?
1. Kegiatan tahun jamak harus memenuhi kriteria sekurang- kurangnya:
a. pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan kegiatan yang secara teknis merupakan satu- kesatuan untuk menghasilkan satu output yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 ( bulan; atau
b. pekerjaan atas pelaksanaan kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran seperti penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, layanan pembuangan sampah dan pengadaan jasa cleaning service.
2. Penganggaran kegiatan tahun jamak berdasarkan atas\ persetujuan DPRD yang dituangkan dalam nota kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
3. Nota kesepakatan bersama ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS pada tahun pertama rencana pelaksanaan kegiatan tahun jamak.
4. Nota kesepakatan bersama sekurang-kurangnya memuat:
a. nama kegiatan;
b. jangka waktu pelaksanaan kegiatan;
c. jumlah anggaran; dan
d. alokasi anggaran per tahun.
5. Jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir.
Adakah peraturan terbaru ?
Yang saya ketahui ada PP 12 2019
Pasal 92
(2) Kegiatan Tahun Jamak harus memenuhi kriteria paling sedikit:
a. pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan Kegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan 1 (satu) Keluaran yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan; atau
b. pekerjaan atas pelaksanaan Kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran.
(3) Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak berdasarkan atas persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
(4) Persetujuan bersama ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan KUA dan PPAS.
(5) Persetujuan bersama paling sedikit memuat:
a. nama Kegiatan;
b. jangka waktu pelaksanaan Kegiatan;
c. jumlah anggaran; dan
d. alokasi anggaran per tahun. (
6) Jangka waktu penganggaran pelaksanaan Kegiatan Tahun tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir, kecuali Kegiatan Tahun Jamak dimaksud merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian dalam penjelasan PP ini disebutkan Kegiatan Tahun Jamak mengacu pada Program yang tercantum dalam RPJMD.
Jadi kontrak tahun jamak di mulai sebelum pembuatan anggaran , bukan setelah ada anggaran. Selanjutnya apakah yang dimaksud dengan "pekerjaan atas pelaksanaan Kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran" ?
Yang dimaksud dengan "pekerjaan atas pelaksanaan Kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran" arttara Iain penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, pelayanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa pelayanan kebersihan (cleaning service)
Ada saran anda ?
Kegiatan multi years atau tahun jamak berakhir pada masa jabatan kepala daerah.
Maknanya jangan sampai kepala daerah berikutnya tidak mempunyai anggaran untuk mewujudkan programnya.
Karena tahun jamak berakhir pada masa jabatan kepala daerah, maka jangan terlalu pas pada akhir jabatan, buat rencana selesaianya sebelum masa jabatan agar ada ruang bila ada penyesuaian atau ada waktu bila terlambat pelaksanaan pekerjaan.
Yang saya sampaikan masih PP , mungkin nanti ada Permendagri dsb.
Untuk darurat covid akan saya sampaikan edaran Bersama Kemendagri dan LKPP. bisa juga dibaca http://www.mudjisantosa.net/2020/05/se-bersama-mendagri-dan-lkpp-nomor-119.html
Artikel ini dapat didengar di youtube =
Tags:
umum