Personel manajerial ( Permen PUPR 14 2020 )



1. APA ITU PERSONIL MANAJERIAL ?

Personel Manajerial :
adalah tenaga ahli atau tenaga teknis yang ditempatkan sesuai penugasan pada organisasi pelaksanaan pekerjaan.

2, apakah disyaratkan PERSONIL MANAJERIAL UNTUK USAHA KECIL ?

Untuk pekerjaan kualifikasi usaha kecil personel manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan Pelaksana dan Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi;

3, apakah disyaratkan  PERSONIL MANAJERIAL UNTUK USAHA MENENGAH DAN BESAR ?

Untuk pekerjaan kualifikasi usaha menengah dan besar personel manajerial yang disyaratkan meliputi jabatan:
Manajer Pelaksanaan/Proyek,
Manajer Teknik,
Manajer Keuangan, dan
Ahli K3 Konstruksi;

4. BERAPA Personel manajerial UNTUK MASING-MASING JABATAN ?

(a)           Hanya mensyaratkan 1 (satu) orang untuk masing-masing jabatan;
(b)          Untuk pekerjaan kualifikasi usaha besar, maka Manajer Teknik yang disyaratkan dapat lebih dari 1 (satu) orang, disesuaikan dengan kebutuhan.

5. BAGAIMANA perSYARATan SKA/SKTK ?
 Hanya mensyaratkan 1 (satu) sertifikat kompetensi kerja (SKA/SKTK) untuk setiap personel yang disyaratkan;

Pekerjaan untuk kualifikasi Usaha Kecil tidak mensyaratkan SKA, kecuali SKA Ahli K3 Konstruksi;

Untuk ualifikasi Usaha Menengah dan Usaha Besar tidak mensyaratkan SKTK;

BAGAIMANA persyaratan personil keselamatan konstruksi ?

(a)           risiko keselamatan konstruksi kecil, mensyaratkan Petugas Keselamatan Konstruksi;
(b)          risiko keselamatan konstruksisedang, mensyaratkan Ahli Muda K3 Konstruksi dengan pengalaman 3 (tiga) tahun atau Ahli Madya K3 Konstruksi;
(c)           risiko keselamatan konstruksi besar, mensyaratkan Ahli Madya K3 Konstruksi dengan pengalaman 3 (tiga) tahun atau Ahli Utama K3 Konstruksi.

Kapan Sertifikat kompetensi dibuktikan ?
Pada saat rapat persiapan penunjukan penyedia.

untuk personel manajerial yang diusulkan dalam dokumen penawaran, pada saat rapat persiapan penunjukan penyedia dikenakan sanksi sebagai berikut:
        a. sanksi administratif, berupa pembatalan penetapan\              
            pemenang; dan/atau
        b. sanksi daftar hitam sesuai ketentuan peraturan perundang-
            undangan.


ARTIKEL bagian atas ini INI DAPAT DI LIHAT DI Youtube = https://www.youtube.com/watch?v=TVRc3Sc3T5E&t=3s



PROSES TENDER

1. di dokumen mana Personil manajerial disampaikan oleh penyedia ?

DI DOKUMEN PENAWARAN TEKNIS 

DAFTAR penawaran teknis antara lain
Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa;

2. Bagaimana mencermati penawaran teknis mengenai personil manajerial ?

Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan:

(1) Dalam hal peserta menawarkan Personel Manajerial atau Ahli K3 Konstruksi dengan pengalaman lebih dari yang disyaratkan, maka tidak digugurkan.

(2) Dalam hal disyaratkan jabatan petugas keselamatan konstruksi untuk pekerjaan yang memiliki tingkat risiko kecil, peserta dapat menawarkan personil dengan jabatan Ahli K3 Konstruksi.

(3) Sertifikat Kompetensi Kerja dibuktikan saat rapat persiapan penunjukan penyedia.

(4) Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja.

(5) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa.

(6) Pengalaman yang disampaikan tanpa melampirkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi maka tidak dapat dihitung sebagai pengalaman.

(7) Bidang pengalaman kerja yang dihitung adalah pengalaman sesuai dengan keterampilan/ keahlian yang disyaratkan, bukan berdasarkan jabatan yang disyaratkan.

(8) Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran).

(9) Pengalaman kerja yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh SKA/SKTK sesuai yang disyaratkan dalam LDP. 

3. BAGAIMANA BILA PERSONIL MANAJERIAL YANG SAMA DITAWARKAN KE BANYAK PAKET TENDER ?

Apabila menawarkan personel yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan personel tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan personel tidak ada dan dinyatakan gugur;

4. BAGAIMANA BILA PERSONIL MANAJERIAL YANG SAMA SEDANG BEKERJA UNTUK SUATU KONTRAK ?

 Apabila peserta menawarkan personel manajerial yang sedang bekerja pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang, apabila setelah dilakukan klarifikasi personel tersebut sudah tidak terikat pada paket lain;

Ketentuan hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan konstruksi dikecualikan dengan syarat:

1) Personel yang diusulkan penugasannya sebagai Kepala Proyek/ General Supe r i n t e n d e n t ( G S ) dengan ketentuan maksimal 3 (tiga) paket bersamaan;

2) Jadwal penugasan personel tidak tumpang tindih ( overlap ) dengan kegiatan lain berdasarkan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau jadwal penugasan; atau

3) Terdapat personel cadangan yang diusulkan dalam Dokumen Penawaran yang memenuhi syarat.  SKA/SKTK sesuai yang disyaratkan dalam LDP.

5. KAPAN SERTIFIKAT KOMPETENSI DIBUKTIKAN ?

Setiap tenaga ahli, teknisi/analis, dan operator yang akan melaksanakan pekerjaan wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.

Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dievaluasi dan tidak dibuktikan pada saat pemilihan.


Pada rapat persiapan penunjukan penyedia, penyedia menyampaikan Sertifikat Kompetensi Kerja sesuai yang disyaratkan untuk personel manajerial. Bukan menghadirkan para personil.

ARTIKEL bagian atas ini INI DAPAT DI LIHAT DI Youtube =  https://www.youtube.com/watch?v=TwpmrzXYGew&t=14s



PERSONIL MANAJERIAL DALAM PELAKSANAAN KONTRAK

1. apakah dalam pelaksanaan kontrak , personil manejerial dapat diganti ?


Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:

a. perubahan pekerjaan;
b. perubahan Harga Kontrak;
c. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;
d. perubahan personel manajerial

2. Kalau bisa diganti bagaimana kualifikasi personil pengganti ?

Dalam hal penggantian Personel Manajerial perlu dilakukan, maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dengan kualifikasi yang setara atau lebih baik dari tenaga kerja konstruksi  yang digantikan tanpa biaya tambahan apapun.

Pengguna Jasa dapat menyetujui penempatan/penggantian Personel Manajerial  menurut kualifikasi yang dibutuhkan setelah mendapat rekomendasi dari Pengawas Pekerjaan.

Perubahan Personel Manajerial  harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna Jasa dan dituangkan dalam adendum kontrak.

3. bagaimana dengan biaya mobilisasi/demobilisasi karena pergantian personil manejerial ?

Biaya mobilisasi/demobilisasi yang timbul akibat perubahan Personel Manajerial  menjadi tanggung jawab Penyedia.


4. BAGAIMANA BILA DALAM PELAKSANAAN KONTRAK, PERSONIL MANAJERIAL DINILAI TIDAK MAMPU ?


Jika Pengguna Jasa menilai bahwa Personel Manajerial DALAM PELAKSANAAN KONTRAK:

1. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik;
2. tidak menerapkan prosedur SMKK; dan/atau

3. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya. maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin Personel Manajerial tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diminta oleh Pengguna Jasa

5. APA YANG DAPAT ANDA SAMPAIKAN MENGENAI PERSONIL MANAJERIAL ?

Yang saya sampaikan tadi berdasar  SDP PUPR 14 2020,  bila ada kurang lebihnya, mohon saya dikoreksi.


Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang bekerja pada pekerjaan ini wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.

Tenaga Kerja Konstruksi selain Personel Manajerial yang bekerja/akan bekerja pada pekerjaan ini dan belum memiliki sertifikat kompetensi kerja, maka Penyedia wajib memastikan dipenuhinya persyaratan sertifikat kompetensi kerja sepanjang Masa Pelaksanaan.\

Personel Manajerial yang ditempatkan dan diperkerjakan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran A SSKK.

Personel Manajerial berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan oleh Pengguna Jasa, Personel Manajerial dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk menjaga kerahasiaan pekerjaan di bawah sumpah

ARTIKEL bagian atas ini INI DAPAT DI LIHAT DI Youtube =  https://www.youtube.com/watch?v=nzMVSDmof14

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama