ALAT DALAM TENDER DAN KONTRAK PEKERJAAN KONSTRUKSI BERDASAR PERMEN PUPR 14 2020





Mengenai ALAT, beberapa hal dapat saya simpulkan sbb (mohon koreksi juga ) :


1.    Apakah alat termasuk dalam penawaran teknis ?
Ya
Dokumen Penawaran Teknis antara lain Daftar Peralatan Utama;

2.    Apakah alat harus milik sendiri ?
Daftar isian peralatan utama beserta:
(a) bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice) untuk peralatan dengan status milik sendiri;
(b)           bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran) untuk peralatan dengan status sewa beli; dan/atau
(c) surat perjanjian sewa beserta bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa untuk peralatan dengan status sewa

3.    Apakah yang dimaksud dengan peralatan utama ?
Peralatan utama:
1) Yang dimaksud dengan peralatan utama adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan pekerjaan utama ( major item ); dan
2) Kepemilikan peralatan utama adalah milik sendiri, sewa beli, dan/atau sewa kepada pihak lain dengan perjanjian Sewa bersyarat (bukan surat dukungan).
Jadi bukan alat alat sedehana seperti cangkul dsb
4.    BAGAIMANA POKJA MENGEVALUASI PERALATAN ?
Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan:
(1) Evaluasi terhadap peralatan utama yang bersumber dari:
(a) Milik sendiri, dilakukan terhadap bukti kepemilikan peralatan (contoh STNK, BPKB, invoice );
(b) Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran Sewa Beli (contoh invoice uang muka, angsuran);
(c) Untuk peralatan sewa, selain menyampaikan surat perjanjian sewa harus disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa.

(2) Pencantuman merk, tipe, dan lokasi peralatan dalam daftar isian peralatan tidak menggugurkan;

(3) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan.
(4) Dalam hal jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang ditawarkan berbeda dengan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan, maka Pokja Pemilihan akan membandingkan produktivitas alat tersebut berdasarkan metode pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan.
Apabila perbedaan peralatan menyebabkan metode tidak dapat dilaksanakan atau produktivitas yang diinginkan tidak tercapai sesuai dengan target serta waktu yang dibutuhkan, maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan dapat digugurkan pada tahap evaluasi teknis.
(5) Apabila ada hal-hal yang meragukan dan kurang jelas, Pokja dapat melakukan klarifikasi kepada pemilik peralatan/ pemilik peralatan sewa terhadap bukti-bukti yang disampaikan peserta. 
(6) Klarifikasi hanya dilakukan terhadap bukti-bukti kepemilikan peralatan, tidak terhadap fisik peralatan

5.    BAGAIMANA BILA PENYEDIA MENGIKUTI BEBERAPA PAKET TENDER ?
Ini masih menjadi kesulitan, karena tidak semua paket dilakukan oleh suatu pokja tertentu.

Dalam hal peserta mengikuti tender beberapa paket pekerjaan konstruksi dalam waktu penetapan pemenang bersamaan dan/atau sedang melaksanakan pekerjaan konstruksi lain/yang sedang berjalan, maka:
a. Apabila menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa tender yang diikuti dan dalam evaluasi memenuhi persyaratan pada masing-masing tender, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) tender paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk tender lainnya dinyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur;
b. Apabila peserta menawarkan peralatan yang sama pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang, apabila setelah dilakukan klarifikasi peralatan tersebut tidak terikat pada paket lain;
c. Ketentuan alat dapat digunakan untuk banyak paket sbb :
1) waktu penggunaan alat tidak tumpang tindih ( overlap );
2) ada peralatan cadangan yang diusulkan dalam Dokumen Penawaran yang memenuhi syarat;
3) lokasi peralatan yang berdekatan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat digunakan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan; atau
4) kapasitas dan produktivitas peralatan secara teknis dapat menyelesaikan lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan;

Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan



PELAKSANAAN KONTRAK
6.    Bagaimana mobilisasi peralatan di saat pelaksanaan kontrak ?
Mobilisasi peralatan dan kendaraan yang digunakan mematuhi peraturan perundangan terkait beban dan dimensi kendaraan.
Mobilisasi peralatan dan Tenaga Kerja Konstruksi dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.

Pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, Pengguna Jasa dan Pengawas Pekerjaan bersama-sama dengan Penyedia melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail terhadap kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata pembayaran, Tenaga Kerja Konstruksi, dan Peralatan Utama ( Mutual Check 0% ).
Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam pengukuran/pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak.

7.    BAGAIMANA BILA ALAT TIDAK SESUAI ATAU TIDAK BERFUNGSI ?
Jika Pengguna Jasa menilai bahwa Peralatan Utama :
1. tidak dapat berfungsi sesuai dengan spesifikasi peralatan; dan/atau
2. tidak sesuai peraturan perundangan terkait beban dan dimensi kendaraan. maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin peralatan utama tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diminta oleh Pengguna Jasa

Dalam hal penggantian Peralatan Utama perlu dilakukan, maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti yang setara atau lebih baik dari tenaga kerja konstruksi dan/atau peralatan yang digantikan tanpa biaya tambahan apapun.

Pengguna Jasa dapat menyetujui  Peralatan Utama menurut yang dibutuhkan setelah mendapat rekomendasi dari Pengawas Pekerjaan.
Perubahan Peralatan Utama harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna Jasa dan dituangkan dalam adendum kontrak.

Biaya mobilisasi/demobilisasi yang timbul akibat perubahan
Peralatan Utama menjadi tanggung jawab Penyedia.
8.    BAGAIMANA DALAM HAL ADA PEMUTUSAN KONTRAK TERHADAPA ALAT YANG ADA ?
Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil pekerjaan sementara yang masih berada di lokasi kerja setelah pemutusan Kontrak akibat kelalaian atau kesalahan Penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh Pengguna Jasa tanpa kewajiban perawatan/pemeliharaan.
Pengambilan kembali  semua peninggalan tersebut oleh Penyedia hanya dapat dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan Pengguna Jasa.
9.    BAGAIMANA PENGGUNAAN ASURANSI UNTUK ALAT ?
Apabila disyaratkan, Penyedia menyediakan asuransi sejak SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan untuk pekerjaan/barang/ peralatan yang mempunyai risiko tinggi terhadap: a. terjadinya kecelakaan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan atas:
i.                   segala risiko terhadap kecelakaan;
ii.                 kerusakan akibat kecelakaan.
b. kehilangan; dan/atau
c. risiko lain yang tidak dapat diduga.

10.                       APAKAH YANG PERLU ANDA SAMPAIKAN ?
Tidak ada, namun ada beberapa hal dari Kemen PUPR ini yang perlu disampaikan kembali disini sbb :
Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan lebih dahulu persetujuan tertulis Pengawas Pekerjaan sebelum melakukan Tindakan tindakan mengubah Peralatan Utama;
Adanya laporan harian dari penyedia
Laporan harian berisi antara lain jenis, jumlah dan kondisi peralatan;

Peralatan Utama yang ditempatkan dan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah peralatan yang laik dan harus sesuai dengan yang tercantum dalam Lampiran A SSKK.
Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama