PENGADAAN SECARA KONTRAK TAHUN JAMAK


PERATURAN YANG TERKAIT DENGAN PENGADAAM TAHUN JAMAK UNTUK APBN ?

PERPRES 16 TAHUN 2018
PER LKPP 9 TAHUN 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 /PMK.02/2018 TENTANG PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK OLEH MENTERI KEUANGAN

BAGAIMANA PERPRES 16 TAHUN 2018 ?

PERPRES 16 TAHUN 2018
Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang membebani lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat berupa:
a. pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 12 (dua belas) bulan atau lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran; atau
b. pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran dan paling lama 3 (tiga) Tahun Anggaran


BAGAIMANA PER LKPP 9 TAHUN 2018 MENGENAI PEMBAHASAN KONTRAK  TAHUN JAMAK ?

PER LKPP 9 TAHUN 2018
Kontrak Tahun Jamak
Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang membebani lebih dari satu tahun anggaran dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Kontrak Tahun Jamak dapat berupa:
1) Untuk pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 12 (dua belas) bulan, seperti proyek pembangunan infrastruktur, jalan, jembatan, dam, waduk, gedung, kapal, pesawat terbang, pengembangan aplikasi IT, atau pembangunan/rehabilitasi kebun;
2) Untuk pekerjaan yang penyelesaiannya tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan tetapi pelaksanaannya melewati lebih dari 1 (satu) tahun anggaran, seperti: pengadaan barang/jasa yang pelaksanaannya bergantung pada musim contoh penanaman benih/bibit, penghijauan, atau pengadaan barang/jasa yang layanannya tidak boleh terputus, contoh penyediaan makanan dan obat di rumah sakit, penyediaan makanan untuk panti asuhan/panti jompo, penyediaan makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, penyediaan pakan hewan di kebun binatang; atau
3) Untuk pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan maksimum 3 (tiga) tahun anggaran, seperti jasa layanan yang tidak boleh terhenti misalnya pelayanan angkutan perintis darat/laut/udara, layanan pembuangan sampah, sewa kantor, jasa internet/jasa komunikasi, atau pengadaan jasa pengelolaan gedung.

 BAGAIMANA PERMENKEU MENGENAI PEMBAHASAN KONTRAK  TAHUN JAMAK ?


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 /PMK.02/2018 TENTANG PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK OLEH MENTERI KEUANGAN
Pasal 3
(1) Kontrak Tahun Jamak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan setelah mendapat persetujuan dari:
a. Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran bersangkutan; atau
b. Menteri Keuangan.
(2) Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan untuk:
a. pekerjaan konstruksi dengan nilai sampai dengan Rp200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah);
atau
b. pekerjaan nonkonstruksi dengan nilai sampai dengan Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah).
(3) Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteii Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan untuk:
a. pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah); atau
b. pekerjaan nonkonstruksi dengan nilai di atas Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah).
(4) Kontrak Tahun Jamak yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dengan pinjaman/hibah luar negeri dan/atau pinjaman/hibah dalam negeri dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Kontrak Tahun Jamak yang dibiayai dengan surat berharga syariah negara, termasuk untuk lanjutan kegiatan di tahun berikutnya, dilakukan setelah mendapat persetujuan dad Menteri Keuangan.

DLL

BAGAIMANA DENGAN KEJADIAN DARURAT COVID DENGAN PEMANGKASAN ANGGARAN  SEHINGGA KONTRAK TAHUN TUNGGAL  DIJADIKAN TAHUN JAMAK ?

Silakan dicermati surat menteri keuangan nomor 302 tahun 2020 dan dikoordinasikan dengan bagian perencanaan atau anggaran serta diapdet dengan peraturan-peraturan teknis terkait.


artikel ini dapat didengar di YOUTUBE =

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama