PPN atas Produk Digital dari Luar Negeri






PPN atas Produk Digital dari Luar Negeri



Produk Digital dari Luar Negeri Akan Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Terhitung Mulai Tanggal 1 Juli 2020



Pemanfaatan produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri atau bisa disebut juga sebagai import akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama