pembayaran dimuka ?


1.     Adakah mengenai aturan pembayaran dimuka ?
PRINSIPNYA Pembayaran atas beban APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/ atau jasa diterima.
Berdasar peraturan ini, Pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan sebelum barang dania tau jasa diterima dalam hal terdapat kegiatan yang karena sifatnya harus dilakukan pembayaran terlebih dahulu.
Pembayaran atas beban APBN untuk kegiatan yang karena sifatnya harus dilakukan pembayaran terlebih dahulu dilakukan setelah penyedia barang dan/ atau jasa menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan

2.     Apa CONTOH CONTOH PEMBAYARAN YANG DAPAT DILAKUKAN DI MUKA ?
Kegiatan yang karena sifatnya dapat dilakukan pembayaran terlebih dahulu meliputi:
a. pemberian uang muka kerja;
b. sewa menyewa;
c. jasa asuransi dan/ atau pengambil alih risiko;
d. kontrak penyelenggaraan beasiswa;
e. pekerj aan pemeliharaan;
f. pemasangan atau penambahan daya listrik oleh perusahaan listrik Negara;
g. pengadaan jurnal asing yang dibayarkan dengan uang persediaan; dan/ atau
h. pengadaan barang/ jasa secara elektronik yang dibayarkan dengan uang persediaan.

3.     Apa pembayaran uang muka dapat 100% dan apa bentuk bentuk jaminan ?

Kalo untuk uang muka kerja untuk kontrak. silakan ikuti aturan pengadaan. Sedang pembayaran dimuka dapat mengikuti praktek bisnisnya, bahkan dapat dibayar 100%.

Bentuk jaminan yaitu Surat jaminan , spkpbj dan komitmen pemyedia ?

4.     Bagaimana surat jaminan ?
 surat jaminan.;  
i. Bank;
ii. Perusahaan Asurahsi; atau
iii. Perusahaan Penjaminan

5.     APA ITU SPKPBJ ?
Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat SPKPBJ adalah pernyataan yang diterbitkan/ dibuat oleh penyedia barang/ jasa yang memuat jaminan atau pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara dalam hal penyedia barangjjasa idak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam kontrakjperjanjianjbentuk perikatan lainnya.
a.     sewa menyewa yang nilainya lebih dari Rp.50juta
b.     jasa asuransi dan/ atau pengambil alih risiko yang nilainya lebih dari Rp. 50jt
c.      pemasangan atau penambahan daya listrik oleh perusahaan listrik negara.

6.     Apa itu  komitmen penyedia barang/jasa ?
Jaminan berupa komitmen penyedia barang/jasa digunakan untuk kegiatan:
a. kontrak penyelenggaraan beasiswa kepada penyelenggara beasiswa yang tidak termasuk dalam skema bantuan pemerintah;
b. sewa menyewa dengan nilai sampa1 dengan Rp50jt
c. jasa asuransi dan/ atau pengambil alih risiko dengan nilai sampai dengan Rp50jt
d. pengadaan jurnal asing yang dibayar dengan uang persediaan; dan
e. pengadaan barang/ jasa secara elektronik yang dibayar dengan uang persediaan.

7.     PENCANTUMAN DALAM KONTRAK ?
Pencantuman Jaminan Dalam Kontrak  YAITU dicantumkan dalam perikatan yang berupa perjanjianjkontrak/ Surat Perjanjian pengadaan barangjjasa berkenaan. Kerja (SPK)
Jaminan tidak perlu dicantumkan dalam perikatan yang berupa bukti pembelian, kuitansi, dan surat pesanan.

8.     Bagaimana dalam hal penyedia wan prestasi  ?
Dilakukan penyetoran ke kas negara.

9.     Apakah pemda dapat menggunakan aturan ini ?
Kalo untuk jaminan dari penerbit surat jaminan dapat ditiru oleh pemda dalam hal disepakati dengan bagian pembayaran.
Sedangkan mekanisme SPKpBJ atau pembuatan komitmen diperlukan adanya aturan teknis di pemda anda.
Selanjutnya silahkan dipelajari Permenkeu 145 tahun 2017

10. bagaimana pembayaran uang muka untuk darurat covid 19 ?
silakan pelajari Permenkeu 43 2020

artikel ini dapat di dengar di youtube = https://www.youtube.com/watch?v=aMdpYxE8mlg&t=45s

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama