1. Apakah pengadaan di BUMN mengikuti Perpres 16 tahun 2018 ?
Berdasar Perpres 16 tahun 2018 ttg PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 2
Ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Presiden ini meliputi:
a. Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD;
b. Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD , termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan/atau
c. Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri.
Berdasar rung lingkup ini , pengadaan di BUMN tidak mengikuti Perpres 16 tahun 2018
2. Jadi untuk pengadaan di BUMN , bebas cara pengadaannya ?
Tidak bebas atau bebas tetapi ada
PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR PER - 08/MBU/ 12/2019 TENTANG PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA BADAN USAHA MILIK NEGARA.
BUMN sebagai entitas profit maka pengadaan harus efektif / cepat untuk mendukung kinerja BUMN , efisien dan akuntabel serta best practice.
Jadi pengadaan di BUMN jangan lebih rumit atau ruwet dibanding pengadaan pemerintah. Pengadaan pemerintah saja sekarang lebih simpel.
Jadi pengadaan di BUMN jangan lebih rumit atau ruwet dibanding pengadaan pemerintah. Pengadaan pemerintah saja sekarang lebih simpel.
3. Bagaimana peraturan pengadaan untuk anak perusahaan BUMN ?
Anak Perusahaan BUMN adalah perusahaan yang sahamnya lebih dari 50% dimiliki oleh BUMN yang bersangkutan atau perusahaan yang sahamnya lebih dari 50% dimiliki oleh BUMN lain atau perusahaan patungan dengan jumlah gabungan kepemilikan saham BUMN lebih dari 50%.
Perusahaan Terafiliasi BUMN adalah perusahaan yang sahamnya lebih dari 50% dimiliki oleh Anak Perusahaan, gabungan Anak Perusahaan, atau gabungan Anak Perusahaan dengan BUMN.
Perusahaan Terafiliasi BUMN adalah perusahaan yang sahamnya lebih dari 50% dimiliki oleh Anak Perusahaan, gabungan Anak Perusahaan, atau gabungan Anak Perusahaan dengan BUMN.
4. Peraturan Menteri BUMN ini telah cukup sebagai dasar pengadaan di BUMN atau diperlukan lagi peraturan Direksi ?
Diperlukan peraturan direksi, yang tentunya disesuaikan dengan best practice untuk masing masing BUMN
5. Apakah dana BUMN dari pelaksanaan subsidi/kewajiban pelayanan umum (public service obligation) / penugasan Pemerintah dilakukan berdasar peraturan BUMN ini ?
Ya
6. Bagaimana penerapan vendor management system dalam aturan menteri BUMN ini ?
BUMN membuat daftar dan rekam jejak (track record) Penyedia Barang dan Jasa
dan silahkan dibuat kriteria dan aplikasinya
7. Dapatkah kami dibantu membuat Perdir untuk BUMN kami, termasuk aplikasi pengadaan dan pendampingan pengadaannya ?
Ya, ada beberapa perusahaan atau konsultan perorangan yang dapat berperan untuk ini.
Silakan hubungi kami.
7. Dapatkah kami dibantu membuat Perdir untuk BUMN kami, termasuk aplikasi pengadaan dan pendampingan pengadaannya ?
Ya, ada beberapa perusahaan atau konsultan perorangan yang dapat berperan untuk ini.
Silakan hubungi kami.
Artikel ini dapat didengan di Youtube =
Tags:
umum