PENAWARAN DIBAWAH 80%
Adanya AHS atau rincian keluaran dan harga ini apakah bisa menjadi dasar audit ?
Analisa harga satuan pekerjaan atau rincian keluaran dan harga bukan merupakan bagian dari dokumen Kontrak dan hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran serta tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan.
Jadi audit bukan dari AHS atau rincian keluaran dan harga , lalu audit darimana ?
Apakah telah tercapai gambarnya atau volumenya, spek atau mutu, tidak terlambat waktu, bermanfaat dan secara harga total adalah wajar.
Demikian yang saya sampaikan semoga membantu memperjelas.
Kalo tambah tidak jelas, atau tidak tepat , mohon maaf, semoga teman-teman Kemen PUPR dapat memperjelas atau mengkoreksi uraian saya.
Artikel ini dapat dilihat di youtube = https://www.youtube.com/watch?v=UvhqxmV3Kk8&t=192s
BAGAIMANA BILA DALAM PEKERJAAN KONSTRUKSI, JUMLAH HARGA PENAWARAN PENYEDIA DIBAWAH 80% HPS KITA ?
Diklarifikasi secara nilai total apakah penyedia rugi atau tidak. Bukan rugi atau tidak permasing masing item. Jadi secara total harga penawaran rugi atau tidak.
Bila rugi digugurkan. Bukan di tanya sanggup atau tidak sanggup.
Adakah aturan mengenai klarifikasi untuk penawaran dibawah 80% ?Pada peraturan LKPP no 9 tahun 2018
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran lebih rendah dari 80% (delapan puluh persen) HPS, dengan ketentuan pada Pengadaan Pekerjaan Konstruksi:
(1) meneliti dan menilai kewajaran harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan dan peralatan dari harga satuan penawaran, sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama;
(2) meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien dari unsur upah, bahan, dan peralatan dalam Analisa Harga Satuan;
(3) hasil penelitian digunakan untuk menghitung harga satuan yang dinilai wajar tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan;
(4) harga satuan yang dinilai wajar digunakan untuk menghitung harga penawaran yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan;
(5) harga penawaran dihitung berdasarkan volume yang ada dalam daftar kuantitas/keluaran dan harga; dan
(6) apabila harga penawaran lebih kecil dari hasil evaluasi/perhitungan maka harga penawaran dinyatakan tidak wajar dan gugur harga.
Adakah aturan kemen PUPR mengenai hal ini ?
Peraturan Menteri PUPR 14 2020
Pasal 90
Pasal 90
Pokja Pemilihan dalam pengadaan Pekerjaan Konstruksi melakukan evaluasi kewajaran harga dalam hal total penawaran harga lebih rendah dari 80% (delapan puluh persen) total HPS.
Dalam hal dilakukan evaluasi kewajaran harga peserta menyampaikan:
a. analisa harga satuan pekerjaan, untuk bagian pekerjaan harga satuan; dan/atau
b. rincian keluaran dan harga, untuk bagian pekerjaan lumsum.
Analisa harga satuan pekerjaan atau rincian keluaran dan harga bukan merupakan bagian dari dokumen Kontrak dan hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran serta tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan.
Dalam hal harga penawaran peserta berdasarkan hasil evaluasi kewajaran harga dinyatakan tidak wajar maka peserta dinyatakan gugur harga.
BAGAIMANA DALAM SDP PERMEN PUPR 14 TAHUN 2020 INI ?
Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan:
a) Untuk bagian pekerjaan lumsum:
i. Peserta menyampaikan Rincian Keluaran dan Harga dan bukti pendukung;
ii. Rincian Keluaran dan Harga dan bukti pendukung hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan;
iii. Pokja melakukan klarifikasi terhadap rincian keluaran dan harga dan bukti pendukung yang disampaikan peserta dengan meneliti dan menilai kewajaran harga satuan keluaran pekerjaan berdasarkan harga satuan keluaran pekerjaan kontrak sejenis sekurangkurangnya pada setiap mata pembayaran utama;
iv. Hasil penelitian digunakan untuk menghitung kewajaran harga tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan; dan
v. Harga dalam rincian keluaran pekerjaan yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan digunakan untuk menghitung total harga penawaran;
b) Untuk bagian harga satuan:
i. Peserta menyampaikan Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung;
ii. Rincian Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan;
iii. Pokja melakukan klarifikasi terhadap Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung yang disampaikan peserta dengan meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien, harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan, dan peralatan dari harga satuan penawaran sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama;
iv. Hasil penelitian digunakan untuk menghitung kewajaran harga tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan; dan
v. Harga dalam Analisa Harga Satuan dan bukti harga satuan dasar yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan digunakan untuk menghitung total harga penawaran;
c) Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga, maka menggugurkan penawaran;
d) Tahapan evaluasi kewajaran harga dilakukan sebagaimana diatur dalam Bab XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga;
e) Apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang tender, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima persen) dari nilai total HPS; dan
f) Apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan menjadi sebesar 5% (lima persen) HPS, penawarannya digugurkan serta dikenakan sanksi Daftar Hitam.
BAGAIMANA DALAM SDP PERMEN PUPR 14 TAHUN 2020 INI ?
Klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% (delapan puluh persen) HPS dengan ketentuan:
a) Untuk bagian pekerjaan lumsum:
i. Peserta menyampaikan Rincian Keluaran dan Harga dan bukti pendukung;
ii. Rincian Keluaran dan Harga dan bukti pendukung hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan;
iii. Pokja melakukan klarifikasi terhadap rincian keluaran dan harga dan bukti pendukung yang disampaikan peserta dengan meneliti dan menilai kewajaran harga satuan keluaran pekerjaan berdasarkan harga satuan keluaran pekerjaan kontrak sejenis sekurangkurangnya pada setiap mata pembayaran utama;
iv. Hasil penelitian digunakan untuk menghitung kewajaran harga tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan; dan
v. Harga dalam rincian keluaran pekerjaan yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan digunakan untuk menghitung total harga penawaran;
b) Untuk bagian harga satuan:
i. Peserta menyampaikan Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung;
ii. Rincian Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan;
iii. Pokja melakukan klarifikasi terhadap Analisa Harga Satuan Pekerjaan dan bukti pendukung yang disampaikan peserta dengan meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien, harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan, dan peralatan dari harga satuan penawaran sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama;
iv. Hasil penelitian digunakan untuk menghitung kewajaran harga tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan; dan
v. Harga dalam Analisa Harga Satuan dan bukti harga satuan dasar yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan digunakan untuk menghitung total harga penawaran;
c) Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi/evaluasi kewajaran harga, maka menggugurkan penawaran;
d) Tahapan evaluasi kewajaran harga dilakukan sebagaimana diatur dalam Bab XIII Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga;
e) Apabila peserta tersebut ditunjuk sebagai pemenang tender, harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima persen) dari nilai total HPS; dan
f) Apabila peserta yang bersangkutan tidak bersedia menaikkan nilai Jaminan Pelaksanaan menjadi sebesar 5% (lima persen) HPS, penawarannya digugurkan serta dikenakan sanksi Daftar Hitam.
Adanya AHS atau rincian keluaran dan harga ini apakah bisa menjadi dasar audit ?
Analisa harga satuan pekerjaan atau rincian keluaran dan harga bukan merupakan bagian dari dokumen Kontrak dan hanya digunakan untuk evaluasi kewajaran harga penawaran serta tidak dapat digunakan sebagai dasar pengukuran dan pembayaran pekerjaan.
Jadi audit bukan dari AHS atau rincian keluaran dan harga , lalu audit darimana ?
Apakah telah tercapai gambarnya atau volumenya, spek atau mutu, tidak terlambat waktu, bermanfaat dan secara harga total adalah wajar.
Demikian yang saya sampaikan semoga membantu memperjelas.
Kalo tambah tidak jelas, atau tidak tepat , mohon maaf, semoga teman-teman Kemen PUPR dapat memperjelas atau mengkoreksi uraian saya.
Artikel ini dapat dilihat di youtube = https://www.youtube.com/watch?v=UvhqxmV3Kk8&t=192s