PENGADAAN DI BLU D ( MEI 2020 )


1.       APA ITU  BLUD ?  apa contohnya satuan kerja  yang menjadi BLU di  pemda ?

      Badan Layanan Umum Daerah yang selanjuinya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksar'a teknis dinas/badan daerah dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.

Contoh BLUD di daerah adalah RSUD

2. APA PERATURAN TERKAIT PENGADAAN DI BLU D ?
Perpres 16 tahun 2018

Pasal 61 (1) Dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Presiden ini adalah: Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum

Per LKPP 8 tahun 2018
Kita dapat melakukan swakelola dengan BLU

Permendagri NOMOR 79 TAHUN 2018
TENTANG BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

3.       Bagaimana Peraturan Permendagri NOMOR 79 TAHUN 2018 ?
Dalam melakukan penyediaan barang dan,/ atau jasa layanan umum
 Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dapat menjadi pen5rsdia dalam pengadaan barang
dan/atau jasa yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta sesuai dengan Praktik Bisnis Yang Sehat sebagai salah satu bentuk pengembangan layanan umum.
Pasal 76
Pengadaan barang dan/aiau jasa pada BLUD yang bersumber dari APBD dilaksanakan berdasarkan
ketenttran peraturan perundang-undangan.,,rqengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pengadaan barang dan/atau jasa pada BLUD yang  bersumber dari:
a. jasa layar:.an;
b. hibah tidak terik:rt;
c. hasil kerja sama dengan pihak lain; <ian
d. lain{ain pendapatan BLUD yang sah,
diberikan Fleksibilitas berupa pembebasan sei:agian atau seluruhnya dari ketentuan peraturan perundangundangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah.
Pasal 77
Keten+.uan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan/atau ja.sa  diat-ur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pei'aturan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ) berttijuan untuk inenjamin ketersediaan barang dan:./ aiau :asa yang lebrh berrrrutu, lebih murah, proses pengadaar: yang sederhana. cepat serra mudah rnenyesualkan Cengan keburuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan BLLID.
Dana dari apbd/apbn mengikuti Perpres pengadaan
Dana bukan dari APBD/APBN mengikuti Perkada untuk pengadaan di BLU
JADI di BLU  DIPERLUKAN ADANYA PERKADA

4.       Bagaimana bila BLU belum mempunyai Perkada ?
Segera dibuat saja Perkadanya dan bila belum ada , sementara dapat menggunakan Perpres 16 tahun 2018

5.       Bagaimana bila BLU menerima dana hibah ?
Pasal 78
Pengadaan barang dan/atau jasa yang dananya berasal dari
hibah terikat dilakukan sesuai dengan:
a. kebijakan pengadaan dari pemberi hibzrh; atau
b. Peraturan Kepala Daerah  sepanjang disetujui pemberi hibah

6.       Bagaimana pelaksanaan pengadaan di BLU ?
Pasa1 79
Pengadaan barang dan.l atau jasa  dilakukan oleh pelaksana pengadaan.
Pelaksana pengadaan  dilaksanakan oleh parlitia atau unit yang dibentuk  oleh penrimpin untuk melaksanakan pengadaan;. bar.ang dan/atau jasa BLUD.
Pelaksana pengadaan  terdiri atas personil yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan.
Kembangkan konsilidasi pengadaan, kembangkan berbasis teknologi informasi dan vendor manajemen sistem.

7.       Berapa idealnya  Batasan nilai pengadaan langsung ?
Jangan karena alas an fleksibilitas maka dibuat tinggi nilainya tanpa pijakan analosa yang jelas.
Berdasar data yang lalu dan Analisa kebutuhan missal selama 40 hari harus tersedia barang/jasa yang akan mengganggu pelayanan bila tidak ada, maka nilai inilah yang sebaiknya menjadi Batasan pengadaan langsung.

8.       Adakah konsultan perorangan  yang dapat membantu untuk membuat aturan atau melakukan pendampingan pengadaan yang lebih baik ?
Ada , nanti kita bantu carikan.

Semoga bermanfaat.
Tayangan dapat dilihat di youtube = https://www.youtube.com/watch?v=y0rQF89b608

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama