1. BAGAIMANA MENGENAI PEMBERIAN KESEMPATAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN ?
Pemberian kesempatan adalah hal yang harus dihindari.
Pemberian kesempatan dalam praktiknya , banyak terjadi di kontrak pekerjaan konstruksi.
Untuk mencegah adanya keterlambatan penyelesaian kontrak maka
Mereviu hasil pekerjaan perencana konstruksi mengenai waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan konstruksi.
Membuat klausul klausul pengendalian kontrak di rancangan kontrak.
Memilih denda keterlambatan dari nilai kontrak
Melakukan PCM , membahas rencana mutu kontrak dan pengendalian kontrak dari waktu ke waktu.
2. Mengapa MENGENAI PEMBERIAN KESEMPATAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN agar dihindari ?
Karena ketika terlambat suatu kontrak.
a) Output menjadi belum tersedia
b) Diperlukan penilaian akan dilanjutkan atau tidak.
c) Menilai penyedianya mampu atau tidak.
d) Memerlukan perpanjangan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan
e) Perlu ada addendum kontrak
f) Apakah ada TAMBAHAN anggaran untuk konsultan pengawas ( KARENA bisa bertambah nilai kontraknya dan tambahan honor untuk tim teknis karena bertambah waktu pelaksanaan kegiatan.
g) Apalagi kalau melewati tahun anggaran , memerlukan persetujuan Pengguna anggaran atau KPA
h) Apalagi kalau melewati tahun anggaran, , memerlukan proses audit dan proses menyediakan anggaran
3. Mengapa MENGENAI PEMBERIAN KESEMPATAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN, ini hal penyedia atau kewenangan PPK ?
Bukan hak penyedia, tetapi kewenangan PPK.
Jadi Ketika pekerjaan terlambat , bagaimana pengendalian kontrak.
Pengendalian kontrak dilakukan oleh PPK , tetapi PPK dapat menugaskan hal ini kepada TIM atau kepada konsultan pengawas.
4. Adakah aturan MENGENAI PEMBERIAN KESEMPATAN UNTUK MENYELESAIKAN PEKERJAAN ?
Peraturan mengenai ini disebut dalam Perpres 16 tahun 2018 dan Per LKPP 9 tahun 2018.
Dalam Perpres 16 tahun 2018 Pasal 56
(1) Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
(2) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.
(3) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melampaui Tahun Anggaran.
5. Apakah pemberian kesempatan harus 50 hari ?
Sesuai kebutuhannya saja, tidak harus s,d 50 hari.
6. Bagaimana dengan pemberian kesempatan s,d 90 hari ?
Ini untuk dana APBN diatur dalam Permenkeu 243 tahun 2015, dimungkinkan s.d 90 hari.
Kalau mencapai 90 hari maka dendanya bisa mencapai 9%.
7. Bagaimana dengan pemda yang menggunakan dana APBD bisakah menggunakan 90 hari ini ?
Pemberian kesempatan harus dihindari.
Usahakan kontrak dapat dikerjakan dengan baik dan tidak terlambat.
Abaikan adanya pemberian kesempatan.
Pemberian kesempatan menyelesaikan kontrak adalah pintu darurat yang harus dihindari, jangan jadikan modus.
Artikel ini bisa dilihat di Youtube = https://www.youtube.com/watch?v=-o3sk-u9FrA&t=2s
Tags:
umum