1. Untuk pembayaran uang muka apakah dikenakan PPN dan PPh ?
ya dalam PEMBAYARAN UM dikenakan PPN PPH
2. jadi pembuatan jaminan uang muka senilai plus PPN atau tanpa PPN. ?
jaminan uang muka senilai plus PPN
3. Bagaimana pengembalian uang muka ?
Dalam setiap pembayaran prestasi pekerjaan dikenakan pemotongan uang muka
Misal menerima uang muka sebesar 10% maka setiap pembayaran prestasi pekerjaan dipotong
sebesar 10% dari setiap pembayaran.
3. bagaimana bila terjadi PUTUS KONTRAK, apakah jaminan uang muka dicairkan semua ?
Dalam hal terjadi pemutusan kontrak atau penghentian kontrak
pencairan jaminan uang muka BUKAN senilai jaminan uang muka tetapi senilai sisa kontrak,
misal ketika pemutusan kontrak atau penghentian dengan prestasi pekerjaan telah mencapai 35%
maka uang muka dikembalikan dicairkan sebesar 65% dari jaminan uang muka.
4. bagaimana mengendalikan pembayaran kontrak ?
Ya perlu dilakukan pengendalian kontrak , dalam hal ini pengendalian pembayaran.
Agar tepat nilai uang muka, agar tepat nilai PPN dan PPh , agar tepat pemotongan uang muka, agar tepat pengembalian uang muka ketika terjadi pemutusan atau penghentian kontrak.
maka diperlukan kartu pengawasan pembayaran kontrak.
ya dalam PEMBAYARAN UM dikenakan PPN PPH
2. jadi pembuatan jaminan uang muka senilai plus PPN atau tanpa PPN. ?
jaminan uang muka senilai plus PPN
3. Bagaimana pengembalian uang muka ?
Dalam setiap pembayaran prestasi pekerjaan dikenakan pemotongan uang muka
Misal menerima uang muka sebesar 10% maka setiap pembayaran prestasi pekerjaan dipotong
sebesar 10% dari setiap pembayaran.
3. bagaimana bila terjadi PUTUS KONTRAK, apakah jaminan uang muka dicairkan semua ?
Dalam hal terjadi pemutusan kontrak atau penghentian kontrak
pencairan jaminan uang muka BUKAN senilai jaminan uang muka tetapi senilai sisa kontrak,
misal ketika pemutusan kontrak atau penghentian dengan prestasi pekerjaan telah mencapai 35%
maka uang muka dikembalikan dicairkan sebesar 65% dari jaminan uang muka.
4. bagaimana mengendalikan pembayaran kontrak ?
Ya perlu dilakukan pengendalian kontrak , dalam hal ini pengendalian pembayaran.
Agar tepat nilai uang muka, agar tepat nilai PPN dan PPh , agar tepat pemotongan uang muka, agar tepat pengembalian uang muka ketika terjadi pemutusan atau penghentian kontrak.
maka diperlukan kartu pengawasan pembayaran kontrak.
Tags:
umum