3. UANG MUKA dicairkan

1. Untuk pembayaran uang muka apakah dikenakan PPN dan PPh ?

     ya dalam  PEMBAYARAN UM dikenakan PPN PPH

2. jadi pembuatan jaminan uang muka senilai plus PPN atau tanpa PPN. ?

    jaminan uang muka senilai plus PPN

3. Bagaimana pengembalian uang muka ?
     Dalam setiap pembayaran prestasi pekerjaan dikenakan pemotongan uang muka
     Misal menerima uang muka sebesar 10% maka setiap pembayaran  prestasi pekerjaan  dipotong
     sebesar 10% dari  setiap pembayaran.

3. bagaimana bila terjadi  PUTUS KONTRAK, apakah jaminan uang muka dicairkan semua ?

    Dalam hal terjadi pemutusan kontrak atau penghentian kontrak
     pencairan jaminan uang muka BUKAN senilai jaminan uang muka tetapi senilai sisa kontrak,
    misal ketika pemutusan kontrak atau penghentian dengan prestasi pekerjaan telah mencapai 35%
    maka uang muka dikembalikan  dicairkan  sebesar  65%  dari jaminan uang muka.

4. bagaimana mengendalikan pembayaran kontrak ?

   Ya perlu dilakukan pengendalian kontrak , dalam hal ini pengendalian pembayaran.
   Agar tepat nilai uang muka, agar tepat nilai PPN dan PPh , agar tepat pemotongan uang muka,   agar tepat pengembalian uang muka ketika terjadi pemutusan atau penghentian kontrak.
maka diperlukan kartu pengawasan pembayaran kontrak.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama