BAGAIMANA PROSES PENGADAAN KETIKA TERJADI PEMANGKASAN ANGGARAN

BAGAIMANA PROSES PENGADAAN KETIKA TERJADI PEMANGKASAN ANGGARAN
Ya saat ini Ketika terjadi darurat corona covid 19 berdampak adanya refocusing dan reallocation anggaran sehingga berdampak anggaran menjadi terpotong atau menjadi tidak ada.  Padahal proses tender sedang berjalan atau telah selesai.
Maka proses tender ya harus dibatalkan, karena anggaran tidak ada.
Bagaimana peran PA/ KPA Ketika kejadian ini ?
PA / KPA melakukan refocusing dan reallocation serta kegiatan mana yang perlu dipertahankan dan bagaimana anggarannya, kemudian menyampaikan ke PPK , PP dan Pokja.
Sehingga tender ada yang diteruskan, dihentikan atau dibatalkan.
Melakukan perubahan RUP

Bagaimana Ketika proses pemilihan ?
PP atau pokja menghentikan proses pengadaan untuk paket yang terpotong atau tidak tersedia anggarannya.
Di aplikasi di pilih menu batal, dibuat berita acara dan melaporkan kepada kepala UKPBJ.

Bagaimana Ketika sudah SPPBJ ?
PPK memberitahu kepada penyedia mengenai pemangkasan anggaran.
Pemangkasan anggaran merupakan keadaan kahar.
Ketika anggaran menjadi tidak ada maka disampaikan bahwa sppbj batal.
Ketika anggaran berkurang karena keadaan kahar maka dapat dilakukan pengurangan ruang lingkup.
Dalam hal akan dibebankan ke suatu anggaran yang lain, maka tanda tangan kontrak menunggu adanya anggaran ini.

Kalo tender sudah terpilih di tahun ini dan dibatalkan . apakah dapat langsung ditunjuk ditahun depan ?
Tidak bisa, agar ditenderkan kembali

Kalo sudah berkontrak bagaimana ?

Untuk pemda silakan ikut  SE bersama kemendagri 119 2020  dan LKPP 11 2020
Untuk APBN silakan ikuti S-302 tahun 2020

serta aturan lain yang terkait.
serta aturan yang mungkin akan ada setelah presentasi saya  ini.

Kurang lebihnya mohon maaf
semoga bermanfaat,

Artikel ini dapat dilihat di youtube = https://www.youtube.com/watch?v=p2LCbOj9-c8



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama