Pembayaran kontrak untuk kontrak yang diputus atau dihentikan

1. Pembayaran kontrak untuk kontrak yang diputus atau dihentikan .

Apa pengertian diputus atau dihentikan ?

Secara sederhana dari pemahaman saya, diputus yaitu diputus oleh salah satu pihak karena wan prestasi.

Sedang dihentikan yaitu sepakat para pihak untuk dihentikan. Contoh karena ada pemangkasan anggaran.

Pemutusan oleh PPK bisa berakibat adanya sanksi, yaitu sanksi diproses daftar hitam dan dicairkan jaminan pelaksanaan.

Sedang penghentian kontrak, karena bukan salahnya penyedia maka penyedia tidak dikenakan sanksi .

2. Untuk kontrak yang diputus atau dihentikan , bisa dibayar ?

Penyedia kalo sudah membuat prestasi karena kontrak yang harus dibayar dunk.
Prestasi sesuai mutu.

Bisa dibayar bila memenuhi mutu dan ketentuan kontrak.
Dalam hal ada keraguan mengenai prestasi penyedia, maka agar melibatkan yang paham teknis dan apip. Agar tidak terjadi kelebihan bayar.

3. Untuk kontrak yang diputus atau dihentikan , bisa dibayar untuk jenis kontrak lum sum?

Contoh kontrak lumsum adalah konsultan perencana konstruksi.
Perlu dipahami konsultan perencana konstruksi pembayarannya bukan atas biaya personil dan non personil, yaitu atas capaian suboutput – suboutput.
Maka pembayaran untuk kontrak lumsum dapat dilakukan untuk capaian suboutput, dan saran saya hasil pekerjaannya dinilai secara teknis dan dilibatkan APIP.

4. Untuk konstrak pekerjaan perencana konstruksi yang lumsum, yang belum selesai, tapi diputus dihentikan bagaimana pembayarannya ?

Hasil pekerjaannya dinilai secara teknis dan dilibatkan APIP.
melibatkan yang paham teknis dan apip. Agar tidak terjadi kelebihan bayar.

5. Ini ada contoh kontrak konsultan konstruksi sudah mencapai suboutput 80%, ternyata pekerjaan fisiknya dihapus anggarannya, karena keterbatasan anggaran. Apakah bisa dibayar  suboutput 80% ?

Penyedia telah bekerja, negara tentu harus membayar.
Dalam APIP ragu maka kita dapat berdiskusi dengan komunitas yang paham kontrak atau menyelesaikan hal ini ke LKPP

6. Bagaimana pembayaran untuk kontrak pengawas konstruksi, yang pekerjaan konstruksinya dihentikan atau diputus ?

Ya dibayar sesuai prestasi dari waktu penugasan

6. Ada pertanyaaan dari penyedia, bagaimana pak untuk kontrak saya tahun lalu diputus dan belum dibayar ?

Agar melakukan penagihan ke satker tersebut, tembusan ke APIP dan Kepala Daerah.
Nanti akan diaudit secara teknis dan anggaran.
Selanjutnya akan dibayar atau direvisi dahulu anggarannya.
Dalam hal tidak ada respon maka dapat menyelesaikan hal ini ke LKPP


7. Ada pertanyaaan dari penyedia; untuk kontrak saya tahun lalu diputus dan belum dibayar .
Bagaimana mengenai batasan waktu penagihan ? apa saya gugat saja di pengadilan ?

Tidak perlu menggugat ke pengadilan.
Berdasar UU 1 2004
PP 45 2013 dan PP 50 2018
Hak tagih kepada penyedia adalah 5 tahun.
Meski demikian cepatlah ditagih,  karena semakin lama akan semakin ruwet.

8. Kalo pemda khan tidak merujuk ke PP tadi , bgmn ?

Sebenarnya sudah cukup dengan UU 1 2004
karena UU ini berlaku untuk  APBD juga

Artikel ini bisa dilihat di youtube = 
https://www.youtube.com/watch?v=ohrlZQA5gAs&t=1s



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama