KEWAJARAN HARGA UNTUK KEADAAN DARURAT BAGAIMANA ?
Ini versi saya untuk memperkaya pembahasan atau bisa untuk bahan diskusi
Pertama :
kewajaran harga berdasar rumusan cost plus fee
harga perolehan + biaya + overhead + profit + ppn = harga wajarContoh harga masker è harga bahan misal rp 25rb ditambah biaya +overhead+profit + PPN = rp 45 ribu. Unsur-unsur pembentuk harga ini, harus wajar.
Keuntungan atau profit berapa ? tidak diatur batasan keuntungan untuk penyedia maka sesuai sektor bisnisnya.
Kalo mencermati sektor bisnis, neraca keuntungan perusahaan sekitar 20% sampai 30% setahun, artinya setara sebulannya 2persen. Jadi kalo ditaruh 10% untuk transaksi masker atau apd yang hanya dua minggu, ya sudah besar. Ya toleransinya di sekitar 10% ini.
Keuntungan atau profit berapa ? tidak diatur batasan keuntungan untuk penyedia maka sesuai sektor bisnisnya.
Kalo mencermati sektor bisnis, neraca keuntungan perusahaan sekitar 20% sampai 30% setahun, artinya setara sebulannya 2persen. Jadi kalo ditaruh 10% untuk transaksi masker atau apd yang hanya dua minggu, ya sudah besar. Ya toleransinya di sekitar 10% ini.
Kedua apple to apple
Membandingkan harga produk sejenis dalam situasi yang sama.
Penyedia menjual masker pada harga rp 125 ribu, dengan memberi data pada situasi yang sama harga adalah rp 120 – 140
Data ini bisa berdasar data dari penyedia sendiri ketika berjualan kepada pihak lain atau data penyedia lain.
Ketiga , mungkin ada rumusan lain. Ya silakan saja, tapi jangan mengambil kesempatan yang tidak patut, mari banyak berperan, hidup tidak sekedar cari uang, banyaklah menolong , bisa jadi nanti yang tertolong adalah kerabat kita sendiri atau diri kita sendiri.
Ketiga , mungkin ada rumusan lain. Ya silakan saja, tapi jangan mengambil kesempatan yang tidak patut, mari banyak berperan, hidup tidak sekedar cari uang, banyaklah menolong , bisa jadi nanti yang tertolong adalah kerabat kita sendiri atau diri kita sendiri.
Jadi penyedia harus mempersiapkan bukti bisa bentuk cost plus fee atau apple to apple, bila dinilai kemahalan siapa yang harus mengembalikan PPK atau penyedia ?
Tanggung jawab harga ada di penyedia, bila secara audit dinilai kemahalan maka diminta PENYEDIA untuk memgembalikan ke kas daerah atau kas negara.
Dalam keadaan darurat, taruhannya nyawa, ya harus segera bertindak, asal tidak ada kick back.
Dalam keadaan darurat, taruhannya nyawa, ya harus segera bertindak, asal tidak ada kick back.
Audit ini kapan dilakukan ?
Bersifat post audit.
Apip boleh saja mendampingi sejak awal, tetapi jangan sampai proses meminta pendampingan atau hadirnya apip malah menjadi hambatan segera adanya barang.
Apip boleh saja mendampingi sejak awal, tetapi jangan sampai proses meminta pendampingan atau hadirnya apip malah menjadi hambatan segera adanya barang.
Kapan data kewajaran harga disampaikan ?
Ketika post audit.
Ketika akan dibayar boleh, menurut saya ini yang paling bagus. Sehingga saat audit tidak perlu mencari lagi penyedianya untuk meminta datanya.
Ketika sepakat dengan pesanan , data harga juga boleh disampaikan, ketika sepakat pesanan, sebenarnya yang utama barang segera dikirim, tentang harga bisa menyusul.
Pesan anda ?
Tolong ada kemudahan, jangan memalsu data, jangan mengatur merekayasa harga, jangan ada intervensi negatif, kolusi dan memberi fee.
Artikel ini telah dibuat videonya di https://www.youtube.com/watch?v=vSF7Mwvh2xs
Artikel ini telah dibuat videonya di https://www.youtube.com/watch?v=vSF7Mwvh2xs
Tags:
umum