1. Dalam pelaksanaan kontrak, bolehkah saya merubah dari denda keterlambatan dari NILAI KONTRAK menjadi dari BAGIAN KONTRAK ?
tidak boleh, karena secara logika , ini bersifat mempengaruhi tendernya kemarin .
Kalo dendanya dari nilai BAGIAN kontrak akan ada yang banyak menawar lebih murah, atau yang tidak ikut akan berminat ikut.
berikutnya dalam pelaksanaan kontrak berpotensi akan lebih lambat
berpotensi akan kerugian negara.
2. Denda keterlambatan diminta menyedia menyetor atau dipotong dari pembayaran ?
keduanya bisa dilakukan.
Bila penyedia diminta menyetor, bagaimanan ini, karena penyedia lagi butuh uang kok malah disuruh setor dulu.
berikutnya kalo penyedia menyetor, kita harus mengklarifikasi adanya setoran, benar rekeningnya dan benar jumlahnya.
yang nyaman adalah dipotong dari pembayaran, memudahkan penyedia dan kepastian kebenaran rekening dan jumlah nilainya
3. Bila pekerjaan terlambat perlukah melakukan perubahan kontrak atau adendum kontrak ?
Kalau alasannya hanya karena pekerjaan terlambat , maka tidak perlu dilakukan perubahan kontrak.
ketika prestasi dapat diterima dan terlambat, maka dibayar dan didenda.
Seandainya ada adendum kontrak maka ketika prestasi dapat diterima dan terlambat, maka dibayar dan didenda.
4. Kami membangun gedung, sehingga perlu pindah kantor dulu dengan sementara harus menyewa geung.
Kontrak pekerjaan konstruksi ini akan sangat mungkin terlambat, sedangkan biaya sewa lebih besar daripada denda keterlambatan, bolehkah kami menambah ganti rugi atau tambahan denda sebesar selisih biaya sewa ?
ya boleh saja, asal hal ini sudah ditulis di rancangan kontrak dan nanti menjadi klausul di dokumen kontrak serta ditegaskan dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak atau PCM.
5. adakah batasan denda keterlambatan sebesar maksimal 5% ?
tidak ada.
tapi dalam aturan pekerjaan design build ada ini ada batasan 5%.
intinya pekerjaan jangan terlambat.
kalo batasannya maksimal tertulis di kontrak misal anda tulis 5%, ya pekerjaan jangan terlambat s,d 50 hari.
Baik dibatasi maupun tidak dibatasi, tapi kalo senyatanya penyedia terlambat s,d 105 hari maka ya dikenakan denda keterlambatan sebesar 105 hari atau 10,5%.
jangan terlambat, hindari itu.
6. Bagaimana kalo di kontrak ditulis denda, tapi denda keterlmbatannya tidak ditulis atau tidak tercantum dari besaran nilai kontrak atau dari bagian kontrak ?
Kembalikan kepada pekerjaannya, kalo untuk dimanfaatkan harus selesai semua maka dari nilai kontrak tetapi kalo bisa dimanfaatkan sebagian maka dari bagian kontrak.
7. Kami ada kontrak pekerjaan konstruksi membangun gedung 2 lantai dan pembangunan pagar 400m
dalam satu kontrak dengan denda dari bagian kontrak, ternyata s.d. berakhir kontrak
selesai gedung dan pagar selesai 300M. pagar sepanjang 100 meter selesai 12 hari.
apakah denda dari 400 meter atau dari 100meter.
Kalo dendanya dari bagian kontrak yaitu bagian gedung dan bagian pagar maka pengenaan denda keterlambatan dari bagian kontrak, dalam hal ini dari bagian pagar yaitu dari nilai 400meter, bukan dari sisa kontrak.
8. Satu pertanyaan lagi.
Ada 5 ruas jalan, kontrak berakhir 20 Desember.
satu ruas kita perlukan untuk bisa selesai 1 November untuk kegiatan even daerah.
bisakah dikenakan denda keterlambatan khusus untuk bagian ini per 1 nov , walau kontrak secara keseluruhan berakhir 20 Des.
Bisa, hal tersebut agar dicantumkan dalam rancangan kontrak dan ditegaskan dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak atau PCM.
pesan saya , sekali lagi , hindari keterlambatan, lakukan pengendalian kontrak
Youtube dapat dilihat di. https://www.youtube.com/watch?v=NM-iujGC7k8&t=27s
tidak boleh, karena secara logika , ini bersifat mempengaruhi tendernya kemarin .
Kalo dendanya dari nilai BAGIAN kontrak akan ada yang banyak menawar lebih murah, atau yang tidak ikut akan berminat ikut.
berikutnya dalam pelaksanaan kontrak berpotensi akan lebih lambat
berpotensi akan kerugian negara.
2. Denda keterlambatan diminta menyedia menyetor atau dipotong dari pembayaran ?
keduanya bisa dilakukan.
Bila penyedia diminta menyetor, bagaimanan ini, karena penyedia lagi butuh uang kok malah disuruh setor dulu.
berikutnya kalo penyedia menyetor, kita harus mengklarifikasi adanya setoran, benar rekeningnya dan benar jumlahnya.
yang nyaman adalah dipotong dari pembayaran, memudahkan penyedia dan kepastian kebenaran rekening dan jumlah nilainya
3. Bila pekerjaan terlambat perlukah melakukan perubahan kontrak atau adendum kontrak ?
Kalau alasannya hanya karena pekerjaan terlambat , maka tidak perlu dilakukan perubahan kontrak.
ketika prestasi dapat diterima dan terlambat, maka dibayar dan didenda.
Seandainya ada adendum kontrak maka ketika prestasi dapat diterima dan terlambat, maka dibayar dan didenda.
4. Kami membangun gedung, sehingga perlu pindah kantor dulu dengan sementara harus menyewa geung.
Kontrak pekerjaan konstruksi ini akan sangat mungkin terlambat, sedangkan biaya sewa lebih besar daripada denda keterlambatan, bolehkah kami menambah ganti rugi atau tambahan denda sebesar selisih biaya sewa ?
ya boleh saja, asal hal ini sudah ditulis di rancangan kontrak dan nanti menjadi klausul di dokumen kontrak serta ditegaskan dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak atau PCM.
5. adakah batasan denda keterlambatan sebesar maksimal 5% ?
tidak ada.
tapi dalam aturan pekerjaan design build ada ini ada batasan 5%.
intinya pekerjaan jangan terlambat.
kalo batasannya maksimal tertulis di kontrak misal anda tulis 5%, ya pekerjaan jangan terlambat s,d 50 hari.
Baik dibatasi maupun tidak dibatasi, tapi kalo senyatanya penyedia terlambat s,d 105 hari maka ya dikenakan denda keterlambatan sebesar 105 hari atau 10,5%.
jangan terlambat, hindari itu.
6. Bagaimana kalo di kontrak ditulis denda, tapi denda keterlmbatannya tidak ditulis atau tidak tercantum dari besaran nilai kontrak atau dari bagian kontrak ?
Kembalikan kepada pekerjaannya, kalo untuk dimanfaatkan harus selesai semua maka dari nilai kontrak tetapi kalo bisa dimanfaatkan sebagian maka dari bagian kontrak.
7. Kami ada kontrak pekerjaan konstruksi membangun gedung 2 lantai dan pembangunan pagar 400m
dalam satu kontrak dengan denda dari bagian kontrak, ternyata s.d. berakhir kontrak
selesai gedung dan pagar selesai 300M. pagar sepanjang 100 meter selesai 12 hari.
apakah denda dari 400 meter atau dari 100meter.
Kalo dendanya dari bagian kontrak yaitu bagian gedung dan bagian pagar maka pengenaan denda keterlambatan dari bagian kontrak, dalam hal ini dari bagian pagar yaitu dari nilai 400meter, bukan dari sisa kontrak.
8. Satu pertanyaan lagi.
Ada 5 ruas jalan, kontrak berakhir 20 Desember.
satu ruas kita perlukan untuk bisa selesai 1 November untuk kegiatan even daerah.
bisakah dikenakan denda keterlambatan khusus untuk bagian ini per 1 nov , walau kontrak secara keseluruhan berakhir 20 Des.
Bisa, hal tersebut agar dicantumkan dalam rancangan kontrak dan ditegaskan dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak atau PCM.
pesan saya , sekali lagi , hindari keterlambatan, lakukan pengendalian kontrak
Youtube dapat dilihat di. https://www.youtube.com/watch?v=NM-iujGC7k8&t=27s
Tags:
umum