Peraturan pengadaan di BUMD

1. Apa pengaturan pengadaan di BUMD ?

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2OI7
TENTANG  BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 91   perlu ada Standar operasional prosedur pengadaan barang danjasa
Pasal 93
Pengadaan barang dan jasa BUMD dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi.
Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa BUMD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Jadi ada kewajiban bagi BUMD untuk Menyusun  SOP dan Perkada

2. Kalo belum ada SOP dan Perkada bagaimana pak ?
Bisa ikut aturan direksi yang masih berlalu atau ikut Pepres pengadaan saja.

3. Dengan adanya perkada maka BUMD dapat bebas melalukan pengadaan ?
Semua harus terukur, karena audit juga akan dilalukan,  kalua ada perbuatan korupsi akan ada proses hukum.

4. Kalau ada pengaturan sendiri dilakukan BUMD untuk pengadaan dgn ada fleksibilitas berarti akan sulit mencari kesalahan pengadaan  ?

Inilah keprihatinan kita, di semua negara , dalam penegakan hukum tidak ada namanya mencari kesalahan pengadaan yang ada adalah mencari keserakahan pengadaan.

5. Bagaimana sebaiknya pengaturan pengadaan di BUMD ?
Sekarang era transpraran  dan cepat.
Sebaiknya lebih banyak mengembangkan aplikasi pengadaan dan vendor manajemen system (VMS).
Kita jangan sibuk pengadaan lakukan kontrak payung, konsolidasi dengan BUMD sejenis dalam pengadaan.

6. Bisakah kami dibantu dalam membuat perkada , sop, VMs dsb ?
Bisa, ada beberapa perusahaan atau konsultan perorangan silahkan hubungi nomor  dibawah ini.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama