APAKAH E-REVERSE AUCTION ?
dIsebutkan dalam Perpres 16 tahun 2018 dan PerLKPP 9 tahun 2018
Perpres 16 tahun 2018 sbb
Pasal 1 angka 42. E-reverse Auction adalah metode penawaran harga secara berulang
50 ayat 11 E-reverse Auction adalah metode penawaran harga secara berulang
Metode penyampaian penawaran dalam Tender Cepat menggunakan penyampaian penawaran harga berulang (E-reverse Auction).
E-reverse Auction E-reverse Auction adalah metode penawaran harga secara berulang.
E-reverse Auction dapat dilaksanakan:
a. sebagai tindak lanjut tender yang hanya terdapat 2 (dua) penawaran yang lulus evaluasi teknis untuk berkompetisi kembali dengan cara menyampaikan penawaran harga lebih dari 1 (satu) kali dan bersifat lebih rendah dari penawaran sebelumnya.
b. Sebagai metode penyampaian penawaran harga berulang dalam Tender Cepat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
E-reverse Auction dapat digunakan antara lain:
a. Barang/Jasa rutin, volume besar, dan resikonya rendah;
b. Barang/Jasa yang memiliki spesifikasi sederhana dan tidak ada perbedaan spesifikasi antar Pelaku Usaha;
c. Tidak ada tambahan layanan atau pekerjaan lain yang spesifik, misalnya tidak ada penambahan pekerjaan instalasi; dan/atau
d. Pada pasar persaingan kompetitif dengan jumlah sekurangkurangnya 2 (dua) peserta yang mampu dan bersedia berpartisipasi pada E-reverse Auction;
Contoh produk/komoditas yang bisa diadakan melalui E-reverse Auction:
a. bahan bangunan seperti baja, besi, beton, pipa tembaga;
b. peralatan teknologi informasi standar seperti komputer desktop, perangkat lunak standar, modem, toner catridge;
c. alat tulis kantor;
d. bahan kimia dan beberapa produk farmasi umum; atau
e. pakaian dan seragam dengan ukuran, warna, dan volume yang standar.
Selama dalam proses E-reverse Auction, identitas penawar dirahasiakan.
Peserta yang mengikuti E-reverse Auction adalah peserta yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak dapat mengubah substansi penawaran teknis yang telah disampaikan/dievaluasi.
Aplikasi menampilkan informasi urutan posisi penawaran (positional bidding).
Jangka waktu pelaksanaan E-reverse Auction ditentukan berdasarkan kompleksitas pekerjaan dan/atau persaingan pasar.
Apakah dalam pekerjaan konstruksi menggunakan e revers auction ?
Berdasar permen PUPR 14 2020 pasal 91
Pasal 91 Metode penyampaian penawaran harga secara berulang pada Tender (e-reverse auction) tidak diberlakukan untuk Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi
Dalam SDP permen PUPR 14 2020
Apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta maka tender dilanjutkan dengan tahap evaluasi penawaran dan kualifikasi, serta selanjutnya dilakukan:
1) dalam hal terdapat 2 (dua) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi, tidak dilakukan E - Reverse Auction .
2) dalam hal hanya 1 (satu) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga.
Bila tidak menggunakan e reverse auction, dalam hal yang masuk atau lulus adm& teknis hanya dua penyedia apakah dilakukan negosiasi harga ?
Tidak dilakukan negosiasi harga
Artikel dapat didengar di youtube = https://www.youtube.com/watch?v=tfsvMMbt1Xg
Artikel dapat didengar di youtube = https://www.youtube.com/watch?v=tfsvMMbt1Xg
Tags:
umum