BILA HANYA ADA SATU PENYEDIA YANG MENAWAR ( Permen PUPR 14 2020 )





1. BAGAIMANA DALAM TENDER PEKERJAAN KONSTRUKSI YANG MENAWAR BANYAK TAPI YANG LULUS HANYA SATU ?
TIDAK GAGAL TENDERNYA

2. BAGAIMANA DALAM TENDER PEKERJAAN KONSTRUKSI YANG MENAWAR HANYA SATU ?
TIDAK GAGAL TENDERNYa


3. APAKAH DISEBUT DALAM PERMEN PUPR 14 2020 YANG MENAWAR BANYAK TAPI YANG LULUS HANYA SATU  BAHWA  TIDAK GAGAL TENDERNYA  ATAU YANG MENAWAR HANYA SATU
TIDAK GAGAL TENDERNYA

Pasal 96
(1) Klarifikasi dan negosiasi terhadap teknis dan harga untuk Pekerjaan Konstruksi dilakukan dalam hal hanya 1 (satu) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi.
(2) Hasil klarifikasi dan negosiasi terhadap teknis dan harga dituangkan dalam berita acara klarifikasi dan negosiasi terhadap teknis dan harga.

Kemudian dalam SDP PERMEN PUPR 14 2020
Dalam hal hanya 1 (satu) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga.
Apabila penawaran yang masuk hanya 1 (satu), maka tender dilanjutkan dengan evaluasi administrasi, teknis, dan kualifikasi serta apabila memenuhi persyaratan, maka dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga

4. Bagaimana klarifikasi dan negosiasi bila ada satu peserta ?
Dalam hal hanya 1 (satu) peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi, dilakukan:
a. klarifikasi  dan negosiasi teknis dan harga;
b. pada saat acara klarifikasi, peserta menyampaikan metode pelaksanaan dan analisa harga satuan/rincian harga satuan keluaran.

Hal yang diklarifikasi adalah metode pelaksanaan pekerjaan yang dapat mempengaruhi harga untuk dilakukan negosiasi.
Klarifikasi dan negosiasi harga tidak harus mengakibatkan turunnya harga penawaran.
Hasil klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga dituangkan dalam berita acara klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga.

artikel ini dapat di dengar di youtube = https://www.youtube.com/watch?v=NqfE0kKgGTc

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama