HARGA SATUAN TIMPANG di Permen PUPR 14 2020








APA ITU HARGA SATUAN TIMPANG ? 

harga satuan dari penawaran penyedia di item pekerjaan yang melebihi 110% dari HPS


Bagaimana  untuk pekerjaan konstruksi ?

Adanya di SDP Kemen PUPR 14 2020


Dalam hal bagian pekerjaan harga satuan maka harga satuan penawaran yang nilainya
 lebih besar dari 110% (seratus sepuluh persen) dari harga satuan yang tercantum
dalam HPS, dilakukan klarifikasi dengan ketentuan:

a) apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut
 dapat dipertanggungjawabkan/ sesuai dengan harga pasar maka harga satuan
 tersebut dinyatakan tidak timpang;

b) apabila setelah dilakukan klarifikasi, ternyata harga satuan tersebut dinyatakan
 timpang maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai
 dengan Daftar Kuantitas dan Harga;

c) Pokja Pemilihan menyampaikan daftar harga satuan yang dinyatakan timpang
 kepada PPK dalam bentuk berita acara klarifikasi harga timpang.


DALAM PELAKSANAAN KONTRAK

Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan  berubah akibat perubahan pekerjaan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari kuantitas awal, maka pembayaran volume selanjutnya dengan menggunakan harga satuan yang disesuaikan dengan negosiasi.

Apabila dari hasil evaluasi penawaran terdapat harga satuan timpang, maka harga satuan timpang tersebut hanya berlaku untuk kuantitas pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan.
Untuk kuantitas pekerjaan tambahan digunakan harga satuan berdasarkan hasil negosiasi.

Apabila ada daftar mata pembayaran yang masuk kategori harga satuan timpang, maka dicantumkan dalam Lampiran A SSKK.

Harga satuan timpang tidak berlaku  untuk kontrak multi years.







Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama