PERENCANAAN DAN OPTIMASI PENGADAAN


PERENCANAAN DAN OPTIMASI PENGADAAN

Kami akan pengadaan genset dengan anggaran rp 400 juta, apakah pengadaannya penunjukan langsung atau tender ?
Ketika kita memiliki anggaran, maka jawabannya bukan harus penunjukan langsung atau tender.
Perlu melalui identifikasi kegiatan yaitu kebutuhannya seperti apa dan berdasar kebutuhan itu siapa saja penyedianya

Adakah pedoman yang dapat kami gunakan untuk identifikasi ini ?
Ada yaitu KEPUTUSAN DEPUTI BIDANG MONITORING-EVALUASI DAN PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI NOMOR 10 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Berdasar identikasi bahwa  pengadaan genset dengan anggaran rp 400 juta,  ada di katalog LKPP, apakah harus menggunakan katalog LKPP ?
Pengadaan harus menggunakan katalog atau tidak   ,  Perpres 16 2018 pasal 50 ayat 5
Pengadaan tidak harus menggunakan katalog.
Dengan pembelian secara katalog, maka banyak kemudahan seperti tidak perlu buat hps, tidak ada jaminan pelaksanaan dst .
Namun perlu dipastikan apakah penyedia dalam katalog memiliki stok, bagaimana waktu dan biaya pengiriman, bagaimana pemasangan dsb. Bila pertimbangannya lebih baik yang diluat katalog maka dilakukan dengan tender.

Bila berdasarkan identifikasi bahwa penyedianya hanya satu dan tidak ada di catalog , apakah perlu dilakukan dengan tender atau tender cepat ?
Pengadaan tidak harus mesti tender ,  Perpres 16 2018 pasal 38 ayat 7
Dalam hal berdasar identifikasi bahwa penyedianya hanya satu  maka pastikan kebutuhan akan barang tersebut.
Pastikan penyedianya di level produsen atau distributor tunggal.
Pastlkan harganya benar.
Sehingga pilihannya adalah penunjukan langsung.

Penunjukan langsung dilakukan berdasar kebutuhan akan barangnya, level penyedianya dan benar harganya, bagaimana dengan benar harganya ?
Penunjukan langsung bukan suatu yang haram.
Asal berdasar kebutuhan akan barangnya, level penyedianya dan benar harganya,
Bagaimana dengan benar harganya ?
Bahwa penyedia dapat menunjukkan struktur terbentuknya harga, ini terutama kalo belum pernah ada transaksi.
Kalo sudah sering transaksi maka bisa menunjukkan bukti-bukti transaksi.
Dalam penunjukan langsung ini jangan ada intervensi negatif, kolusi dan adanya fee.

Artikel dapat di dengar di youtube =  
https://www.youtube.com/watch?v=I_aYRXB7kKo&t=11s




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama