2. uang muka tertulis si rancangan kontrak


1.     Bagaimana dalam hal kontrak akan diberikan uang muka ?
Tidak semua kontrak diperlukan uang muka.
Dalam hal diperlukan, maka harus sudah ditulis di rancangan kontrak.
Rancangan kontrak oleh PPK disampaikan ke pokja pemilihan untuk menjadi dokumen tender atau dokumen pemilihan.


2.     Bagaimana pokja pemilihan mengkaji ulang mengenai rancangan kontrak ?
Rancangan kontrak di kaji oleh pokja pemilihan yaitu
a.     Diberi atau tidak diberi rancangan kontrak.
b.     Dalam hal diberikan , maka dipastikan untuk usaha non kecil dengan Batasan 20% dan usaha kecil dengan Batasan 30%.

3.     Dalam hal setelah berkontrak bagaimana penyedia meminta uang muka ?
Pastikan di kontraknya tertulis adanya pemberian uang muka.
Penyedia mengajukan rencana penggunaan uang muka.
Misal kontrak untuk usaha kecil dengan nilai kontrak Rp. 1.5 milyar dan dikontrak tertulis 10% maka penyedia mengajukan rp 150 juta.
Diteliti oleh PPK, penggunaan untuk mobilisasi, uang panjar dsb, ternyata hanya terhitung rp 87 juta maka yang bisa diberikan adalah 87 juta

4.     Jadi penyedia harus memberi jaminan rp 150 juta atau 87 juta, kemudian apakah penjaminnya bisa asuransi ?
Jaminannya adalah  senilai Rp. 87 juta, diberi jaminan rp 150 juta juga boleh.
Penerbit jaminan bisa bank , bisa juga asuransi.
Asuransi yang terdaftar sebagai surety bond di OJK dan ditanyakan ke perusahaan asuransi tersebut apakah memang menerbitkan rp 87 juta.

5.     Masa berlaku s.d. kapan.
S.d serah terima pekerjaan.

6. kalo pengadaan barang, apakah penyedia harus mengajukan rencana uang muka ?

Ya, biaya yang diperlukan untuk persiapan atau uang panjar yang biasa berlaku.

bisa ditonton youtube di = https://www.youtube.com/watch?v=mgfpLZCuC34&t=19s



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama