UANG MUKA TIDAK Harus ada


1.       Kapan pemberian uang muka dapat diberikan ?

P1618
Dalam Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia oleh PPK yaitu menetapkan uang muka,
Pasal 29
Pemberian uang muka dicantumkan pada rancangan kontrak yang terdapat dalam Dokumen Pemilihan.


2.       Jadi uang muka diberikan atau dicantumkan dalam rancangan kontrak. Bisakah diberikan pada saat sudah tanda tangan kontrak ?
Sebagaimana disampaikan pemberian uang muka diberikan saat membuat rancangan, bukan pada saat sudah tanda tangan kontrak.

Kenapa tidak tepat diberikan setelah berkontrak ?

Kalo sudah tertulis di rancangan kontrak, boleh saja.
Tapi kalau sudah berkontrak tapi tidak ada klausul diberikan uang muka, kemudian diberikan uang muka, mka ini tidak fair.  Ketika tender terbaca oleh peserta tender tidak ada uang muka sehingga penyedia menjadi tidak berminat atau yang berminat menawar cenerung tinggi, ternyata setelah berkontrak ada uang muka.

3.       Apakah uang muka bisa tidak dicantumkan tidak ada di  rancangan kontrak ?
Mengenai uang muka, bisa diartikan tidak harus ada disetiap kontrak .
Pasal 29
Uang muka dapat diberikan untuk persiapan pelaksanaan pekerjaan.

4.       Pertimbangan apa tidak diberikan uang muka ?
Pertimbangan sifat pekerjaan tidak memerlukan dana dimuka,  atau untuk mendapatkan penyedia yang serius atau yang kuat dananya, atau terlalu singkat pekerjaannya.

5.       Apakah bisa diberikan uang muka untuk meningkatkan penyerapan anggaran ?
Tidak tepat, karena setiap permintaan uang muka adalah untuk persiapan pekerjaan, bahkan permintaan uang muka diperlukan rencana penggunaan uang muka.

6.       Dapatkah pemberian uang muka untuk memastikan keseriusan dari PPK ?
Adanya SPK  atau kontrak , pasti telah ada dokumen anggaranny yaitu DPA/DIPA , bukan pasti karena adanya uang muka.

artikel ini dapat di dengar di youtube =


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama