SWAKELOLA TIPE II

Apa anda pernah melakukan swakelola tipe II ?

Pernah, tapi sudah lama sekali.

APA ITU SWAKELOLA TIPE II ?
tipe II yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola;

CONTOH
Kantor kita perlu data survai maka bisa bekerja sama dengan BPS
Perlu cek kesehatan bagai semua pegawai bekerja sama dengan rumah sakit
Perlu ada kajian atau riset maka bekerja sama dengan universitas negeri
Perlu membuat jalan bekerja sama dengan TNI AD
Dsb

Bagaimana memulai SWAKELOLA TIPE II ?
Dimulai dengan penetapan jenis swakelola,  penyusunan spesifikasi teknis/KAK; dan penyusunan perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB).

PA/KPA membuat Nota Kesepahaman dengan pimpinan Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah lain;
Contoh PA dengan Pimpinan BPS

Instansi pelaksana swakelola dari luar instansi kita, dilakukan pemilihan atau penunjukan langsung ?
Ditunjuk langsung saja kepada instansi sesuai tupoksi dan kompetensinya .
Dalam hal ada beberapa instansi, dapat juga dipersaingkan atau dinilai, misal kerjasamanya dengan perguruan tinggi negeri, ada beberapa perguruan tinggi yang dapat dipilih.
Selanjutnya setelah MOU, ada kontrak antara PPK dan Ketua Tim Pelaksana Swakelola dari instansi yang diajak kerjasama

Apakah yang perlu diperhatikan untuk swakelola tipe 11 ini ?

agar dibahas dengan baik 
- bagaimana mencapai output , 
- negosiasi biaya-biaya yang diperlukan 
- serta pertanggungjawabkan keuangan harus cepat dan akurat.

Bagaimana dengan nilai kontrak ini, adakah PPN dan Profit ?
Karena sesama instansi pemerintah maka tidak ada PPN dan Profit.
Nilai atau biaya kegiatan berupa atcost sesuai biaya aktualnya, atau sesuai tarif PNBP atau sesuai tarif BLU

Apakah dibolehkan adanya pengadaan untuk penyedia, misal beli ATK atau alat pengolah data ?
Ya di dalam swakelola ini, boleh ada pengadaan

Siapa yang melakukan pengadaan dalam swakelola ?
Yang melakukan instansi yang diajak kerjasama.
Dalam hal tidak sanggup mengadakan , maka tidak dimasukkan dalam kontrak swakelola dan dilakukan oleh pemilik anggaran.

Dalam hal ada hasil BMN seperti ada hasil pengadaan laptop mejadi milik siapa ?
Menjadi pemilik anggaran, yaitu instansi kita, bukan instansi yang menerima kerjasama kita.

Apakah kerjasama ini dananya dapat diserahkan secara gelondongan atau lumsum semua ?
Harus sesuai penggunaan , yaitu atcost , atau sesuai tarif PBNP atau BLU

Kalo ada pengadaan  dengan penyedia, apakah dikenakan PPN atau PPH ?
Ya sesuai peraturan perpajakan

Bagaimana mengenai honor untuk kegiatan swakelola ini, baik untuk pemilik anggaran maupun untuk pelaksana swakelolanya ?
Mengikuti peraturan keuangan dan dikenakan PPh untuk honor

Dimana kami dapat contoh nota kesepahaman dan contoh kontrak ?
Silakan di PerLKPP 8 tahun 2018



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama