Apa pengertian kerugian negara ?
Pasal 1 Angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (“UU Perbendaharaan Negara”):
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”
Penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU 31/1999”):
“Yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.”
Kekurangan barang atau kekurangan prestasi
Dalam hal HPS telah dibuat sesuai prosedur, kertas kerja logis dan data dukug wajar, bagaimana kalau penyedia ternayata untung melebihi 15% ?Dalam HPS yang wajar , sangat mungkin penyedia untung melebihi 15% atau sekitar 15% atau dibawah 15% atau bahkan rugi.
Jadi penyedia bisa untung melebihi 15% dari HPS ?
Ketika untuk membuat HPS, bila harga nya sudah harga jual, berarti sudah untung, ya tidak perlu lagi diberi keuntungan, bahkan kalo volume pengadaannya banyak diminta potongan harga.
Misal kertas satu rim di toko Rp 40 ribu, ya itulah harga satuan hps kita.
Bila beli seratus rim, mungkinbisa menjadi rp 38 ribu.
Misal kertas satu rim di toko Rp 40 ribu, ya itulah harga satuan hps kita.
Bila beli seratus rim, mungkinbisa menjadi rp 38 ribu.
Yang di atur dalam membuat HPS. Yaitu P1618 pasal 26 ayat 2
HPS telah memperhitungkan keuntungan dan biaya tidak langsung (overhead cost).
Bila sudah untung tidak perlu ditambah keuntungan, Jadi bila belum ada keuntungan untuk penyedia, maka di hps nya bisa ditambah keuntungan dan overhead
Tapi tidak disebut berapa batas keuntungan dan overhead di HPS di peraturan-peraturan, hanya di konstruksi di Perlkpp 9 tahun 2018 dan di permenpupr disebut s.d 15%
Jadi dalam HPS yang wajar , sangat mungkin penyedia untung melebihi 15% atau sekitar 15% atau dibawah 15% atau bahkan rugi.
Sering dalam melihat harga adalah membandingkan dari harga perolehannya bagaimana ini ?
Kalau menurut saya, ketika penyedia hanya satu dari harga perolehannya dapat digunakan, ketika penyedia banyak yang lebih umum agar dari harga pasarnya.
Bagaimana Harga HPS akan menjadi masalah hukum ?
Kalau hanya melebihi harga pasar saja atas total yang terbayar maka dapat adanya pengembalian kerugian negara.
Ketika secara total terbayar melebihi harga pasar dan ada perbuatan melawan hukum, maka dapat menjadi masalah.
Perbuatan melawan hukum yaitu menyimpang dari aturannya dan ada perbuatan jahat, seperti ada intervensi negatif, kolusi dan terima suap.
Tags:
umum