contoh - contoh kerugian negara atau bukan ?



1.  Bagaimana mengenai koefisien dipekerjaan konstruksi tidak sesuai ?
Koefiesien sebagai bagian dari ahsp , antara lain merujuk pada Permen PUPR 28 2016.
Bagaimana kalo data yang didapat mengenai koefisien, maka ini sebagai indikasi apakah pekerjaan yang telah dikerjakan sudah sesuai mutu dan volume, bila sudah sesuai mutu dan volume , maka tidak masalah, kalo tidak sesuai maka menjadi kerugian negara.  Sesuai mutu dan volume ?

2. konsultan perencana dilihat invoice atau kehadiran ?
Suatu kontrak Konsultan perencana, tentunya memakai kontrak lumsum. Berikutnya data  audit yang didapat pembayaran terhadap tenaga ahli tidak sesuai dengan nilai kontrak, atau data kehadian diragukan.


Kontrak konsultan perencana yang memakai lumsum, dasar pembayarannya adalah capaian suboutput - suboutput atau tercapainya output.  Pembayaran bukan dari peran atau kehadiran tenaga ahli atau bukan dari bukti-bukti transaksi, maka auditnya harusnya berdasar apakah pembayaran sudah sesuai dengan capaian suboutput - suboutput atau tercapainya output.

Dalam pasal 27 ayat 3 Kontrak Lumsum  merupakan kontrak dengan pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan Kontrak. 


Kemudian dalam PerLKPP 9 tahun 2018
  1. Dalam Kontrak Lumsum pembayaran dengan jumlah harga pasti dan tetap, senilai dengan harga yang dicantumkan dalam Kontrak tanpa memperhatikan rincian biaya. Pembayaran berdasarkan produk/keluaran seperti laporan kajian, gambar desain atau berdasarkan hasil/tahapan pekerjaan yang dilaksanakan. 
3. harga yang di catalog lebih murah dari yang kita adakan ?

Harga barang jasa yang dibeli ternyata lebih murah yang ada dicatalog LKPP. Yang di catalog lebih murah dari yang kita beli.
Kita harus melihat kriteria apple to apple.
Misal membandingkan biaya kirim, kesanggupan waktu mengirim, layananan purna jual dsb.
Mungkin yang di catalog akan sanggup mengirim sampai dalam waktu satu bulan, sedang kebutuhan adalah salam satu minggu, atau yang dicatalog tidak melayani purna jual untuk daerah tersebut dsb.

4. pembayaran kehadiran konsultan pengawas dalam kontrak waktu penugasan ?
Kontrak konsultan pengawas  selama ini biasa dengan jenis kontrak lumsum bahkan dengan kontrak prosentase dari prestasi yang diawasi.

Sekarang  kita banyak menggunakan kontrak pengawasan  berdasar waktu penugasan atau aktual penugasan, dengan demikian pembayaran prestasi disesuaikan dengan waktu penugasannya, sehingga sangat mungkin setiap bulan nilai pembayaran akan berbeda dengan bulan yang lain, karena jumlah penugasan yang berbeda beda disesuaikan dengan kebutuhan pengawasannya, yang demikian berdampak nilai kontrak bisa berkurang atau bertambah.
Jadi kalo yang terbayar tetap setiap bulan dan secara nilai total kontrak berbeda dengan waktu penugasan, atau suatu kontrak terbayar dengan nilai kontrak tetap sedang penugasan berkurang maka ada kerugian negara.

5. perubahan metodologi kerja menjadi kerugian negara ?
pekerjaan penggalian misal untuk 300 kubik,  ketika alat berubah dari Backhoe yang besar menjadi Backhoe yang kecil kapasitasnya, apakah ini kerugian negara ?


Tergantung , yaitu apakah pekerjaannya adalah penggunaan Backhoe atau outputnya adalah tergalinya 300 kubik.
kalo itemnya penggunaan Backhoe kapasitas tertentu maka ketika berubah alat akan berubah biaya, kalo tetap alatnya akan terjadi kerugian negatra.

kalo outpunya tergalinya galian 300kubik, alat apapun terserah asal waktu tidak terlambat

6. denda keterlambatan dari sekaligus atau sebagian ?
Ketika suatu pekerjaan yang serahterimanya harus secara keseluruhan untuk bisa dimanfaatkan, tentunya pengenaan denda dari nilai keseluruhan, ketika pengenaan denda dari sisa pekerjaan atau bagian pekerjaan, negara akan rugi karena terlambat dalam memanfaatkan suatu prestasi pekerjaan.

Contoh pembangunan satu gedung, untuk dimanfaatkan gedung ini misal harus selesai semua maka pengadaan denda dari nilai kontrak, bukan dari bagian kontrak.
Ketika dikenakan dari bagian kontrak, ini menjadi tepat, negara rugi memanfaatkan

7. jadi kalau benar ada kerugian negara ?
    Agar disetor, kalau tidak mau bisa menjadi tipikor.

   Pesan utama, jangan sampai di pengadaan kita ada intervensi negatif, kolusi, dan terima fee.
 
    Mari kita berantas keserakahan pengadaan, jangan sekedar memberantas kesalahan pengadaan.
    Peraturan belum dibaca tuntas sudah berubah.
    Peraturan sudah dibaca tuntas, pemahaman kita teryata tidak pas
    Mari ikuti kajian ini di Youtube, agar hati kita puas

Tertayang di youtube =

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama