PENGADAAN BERAS UNTUK MASA DARURAT COVID 19

Bagaimana penggunaan APBD 2020 ?

KEPUTUSAN BERSAMA KEMENDAGRI 119 DAN KEMENKEU 177 tanggal 9 April 2020
tentang penyesuaian APBD 2020

Hasil penyesuaian untuk
  1.  kesehatan dan berkaitan dengan pandemi corona
  2. jaring pengaman sosial
  3. pemberdayaan ukm

Pengadaan beras untuk masyarakat miskin terdampak corona ?
Sesuai Instruksi Mendagri No 1 tahun 2020 , silakan dibaca.

Dapat diadakan sebagai jaring pengaman sosial, oleh instansi yang mempunyai tupoksi yang berkaitan dengan pemberian ini,  namun jangan tumpang tindih dengan bantuan lain, dan prioritaskan kepada masyarakat miskin yang terdampak, bukan sekedar bagi bagi bantuan, kurang tepat sasaran.
Buat perencanaan yang baik, buat identifikasi kebutuhan, identifikasi penyedia.
Segera, jangan sampai masyarakat meninggal karena lambannya bantuan sampai.

Bagaimana cara pengadaan beras saat darurat covid ?
Sesuai PerLKPP 13 tahun 2018 dan SE 3 LKPP 2020

Dikenakan PPN  untuk pengadaan beras bantuan ? Apa perlunya kita mengetahui  tidak dikenakan PPN ?
Kalau kita memiliki anggaran Rp 1 milyar dan kena PPN maka yang dapat digunakan sekitar Rp 900 juta.
Kalo tidak dikenakan PPN akan dapat memanfaatkan anggaran s.d Rp 1 milyar.
Sebaliknya bila tidak paham, misal harusnya kena PPN tidak kita kenakan PPN, waduch jadi berabe ...

Bantuan beras tidak dikenakan PPN , baik saat darurat covid maupun tidak darurat.

Dikenakan PPN untuk bantuan sosial  pengadaan beras sebagai kebutuhan pokok ?
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 39/PJ/2017
Meminta kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak untuk menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan tersebut beserta implikasi perpajakannya kepada PARA PENGUSAHA khususnya pengusaha yang melakukan ekspor, impor, dan/atau penyerahan dalam negeri atas jenis barang yang sebelumnya berstatus sebagai Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai namun dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 berubah menjadi barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
membebaskan PPN untuk BARANG KEBUTUHAN POKOK kepada pengusaha ( semua penyedia termasuk toko )

Masihkan kena PPh ?
Masih

YOUTUBE bisa di tonton di https://www.youtube.com/results?search_query=mudjisantosa

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama