Terkait kontrak utk pekerjaan isolasi di buat setelah pekerjaan selesai dan di lakukan perhitungan bersama pertanyaan saya pak aapkah kontrak di buat tanggalnya setelah perhitungan bersama dan BAST atau tgl kontrak di buat setelah SPMK atau back date tks
Kebutuhan untuk darurat ?
Tentukan kebutuhan
Cari penyedia yang kompeten
Mulai dari spmk
Sepakati skema cost plus fee, saran saya nilai fee disepakati..
Penerapan gambar dan spek disepakati
Bukti-bukti transaksi di dokumentasikan dan jangan di markup dari harga beli
Dikerjakan sampai Selesai
Ada perhitungan ( volume, spek-mutu, bukti harga, nilai kontrak, fee, dibebaskan dari PPN bila punya faktur bebas PPN) dan serah terima
Dibuat kontrak untuk pembayaran..
Kontrak pembayaran tanggal nya sama dengan BAST atau setelah BAST
Kebutuhan untuk darurat ?
Tentukan kebutuhan
Cari penyedia yang kompeten
Mulai dari spmk
Sepakati skema cost plus fee, saran saya nilai fee disepakati..
Penerapan gambar dan spek disepakati
Bukti-bukti transaksi di dokumentasikan dan jangan di markup dari harga beli
Dikerjakan sampai Selesai
Ada perhitungan ( volume, spek-mutu, bukti harga, nilai kontrak, fee, dibebaskan dari PPN bila punya faktur bebas PPN) dan serah terima
Dibuat kontrak untuk pembayaran..
Kontrak pembayaran tanggal nya sama dengan BAST atau setelah BAST