KONTRAK JANGAN TERLAMBAT

Pekerjaan intinya inti ya jangan sampai terlambat..
Meski ada pemberian kesempatan , hindari kontrak terlambat, agar tidak ruwet 
P1618 PASAL 79 AYAT 4

Denda keterlambatan dari *nilai kontrak*

Nilai total kontrak = PPN + *nilai kontrak*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama