UNTUK DANA APBN
Surat Dirjen Perbendaharaan no. 308 /PB/2020. 9 April 2020
Realokasi Anggaran K/L Dalam Rangka Penanganan COVID-19; dan
dalam rangka menjaga governance dan akuntabilitas, bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
2. Biaya/belanja tersebut dapat dibebankan pada DIPA Satker dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
5. Biaya/belanja tersebut di atas merupakan biaya/belanja selain yang telah ditetapkan oleh Menteri
biaya/belanja dalam rangka penggunaan Dana Siap Pakai yang dikelola oleh BNPB.
Surat Dirjen Perbendaharaan no. 308 /PB/2020. 9 April 2020
Mempertimbangkan:
1. Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran,
Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19;
2. Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-6/MK.02/2020 tentang Refocussing Kegiatan dan
Realokasi Anggaran K/L Dalam Rangka Penanganan COVID-19; dan
3. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 34 Tahun 2020,
dalam rangka menjaga governance dan akuntabilitas, bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Biaya/belanja yang timbul selama ASN dan Anggota TNI/Polri Work From Home (WFH) dan biaya atas pelaksanaan operasional Satker selama masa darurat COVID-19 dapat dibebankan pada DIPA Satker. Biaya/belanja tersebut beserta penggunaan akun-nya adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran II.
2. Biaya/belanja tersebut dapat dibebankan pada DIPA Satker dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
3. KPA / Kepala Satker / Pejabat Berwenang melakukan penilaian kewajaran dan pengendalian atas biaya/ belanja yang dapat dibebankan pada DIPA sebagaimana dimaksud pada angka 1.
4. Ketentuan ini berlaku selama masa darurat COVID-19 sebagaimana ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
5. Biaya/belanja tersebut di atas merupakan biaya/belanja selain yang telah ditetapkan oleh Menteri
Keuangan, antara lain insentif bulanan dan santunan kematian tenaga kesehatan serta
biaya/belanja dalam rangka penggunaan Dana Siap Pakai yang dikelola oleh BNPB.
6. KPA/ Kepala Satker agar tetap menjaga good governance, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas atas penggunaan anggaran.
Karena saya tidak bisa aplot disini, silahkan dicari surat tersebut (308 /PB/2020. 9 April 2020) . Sedangkan penggunaab akun sehubungan dengan darurat covid merujuk pada S-369/PB/2020, tanggal 27 April 2020
Karena saya tidak bisa aplot disini, silahkan dicari surat tersebut (308 /PB/2020. 9 April 2020) . Sedangkan penggunaab akun sehubungan dengan darurat covid merujuk pada S-369/PB/2020, tanggal 27 April 2020
Tags:
umum