Penegasan Biaya/Belanja Yang Dapat Dibebankan Pada DIPA Satker Dalam Masa Darurat COVID-19

UNTUK DANA APBN
Surat Dirjen Perbendaharaan  no. 308 /PB/2020. 9 April 2020


Mempertimbangkan:
1.     Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran,
Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19;
2.     Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-6/MK.02/2020 tentang Refocussing Kegiatan dan

Realokasi Anggaran K/L Dalam Rangka Penanganan COVID-19; dan


3.    Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 34 Tahun 2020,

dalam rangka menjaga governance dan akuntabilitas, bersama ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:

1.     Biaya/belanja yang timbul selama ASN dan Anggota TNI/Polri Work From Home (WFH) dan biaya atas pelaksanaan operasional Satker selama masa darurat COVID-19 dapat dibebankan pada DIPA Satker. Biaya/belanja tersebut beserta penggunaan akun-nya adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran II.

2.     Biaya/belanja tersebut dapat dibebankan pada DIPA Satker dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

3.     KPA / Kepala Satker / Pejabat Berwenang melakukan penilaian kewajaran dan pengendalian atas biaya/ belanja yang dapat dibebankan pada DIPA sebagaimana dimaksud pada angka 1.
4.     Ketentuan ini berlaku selama masa darurat COVID-19 sebagaimana ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

5.     Biaya/belanja tersebut di atas merupakan biaya/belanja selain yang telah ditetapkan oleh Menteri

Keuangan, antara lain insentif bulanan dan santunan kematian tenaga kesehatan serta

biaya/belanja dalam rangka penggunaan Dana Siap Pakai yang dikelola oleh BNPB.

6.     KPA/ Kepala Satker agar tetap menjaga good governance, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas atas penggunaan anggaran.

Karena saya tidak bisa aplot disini, silahkan dicari surat tersebut (308 /PB/2020. 9 April 2020) .  Sedangkan penggunaab akun sehubungan dengan darurat covid merujuk pada S-369/PB/2020, tanggal 27 April 2020


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama