swakelola pada kelompok masyarakat

BAGAIMANA PENGADAAN YANG DILAKUKAN OLEH KELOMPOK MASYARAKAT ?

Kelompok Masyarakat adalah kelompok masyarakat yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan dukungan anggaran belanja dari APBN/APBD.

Swakelola kepada kelompok masyarakat adalah swakelola Tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.

Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding adalah kesepakatan antara PA/KPA penanggung jawab anggaran dan penanggung jawab Kelompok Masyarakat secara tertulis sebagai dasar penyusunan kontrak swakelola.

Rencana kegiatan yang diusulkan oleh Kelompok Masyarakat dievaluasi dan ditetapkan oleh PPK.

Kontrak Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Kontrak Swakelola adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan pimpinan Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.

APAKAH KELOMPOK MASYARAKAT , HARUS PUNYA IJIN USAHA SEPERTI SIUP DAN PENGALAMAN BEBERAPA TAHUN ?
Persyaratan Penyelenggara Swakelola Tipe IV / pokmas yaitu:
1)  Surat Pengukuhan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang;
2)  memiliki struktur organisasi/pengurus;
3)  memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);
4)  memiliki sekretariat dengan alamat yang benar dan jelas di lokasi tempat pelaksanaan kegiatan; dan/atau
5)  memiliki kemampuan teknis untuk menyediakan atau mengerjakan barang/jasa sejenis yang diswakelolakan.

BAGAIMANA BILA ADA PENGADAAN ?
pengadaan dilakukan oleh kelompok masyarakat sendiri dengan mengutamakan prinsip-prinsip pengadaan, dan jangan dikorupsi, pelaku pengadaannya tidak perlu syarat sertifikasi pengadaan maupun menggunakan spse.

Bagaimana mengenai kontrak swakelola dengan kelompok masyarakat dan pembayarannya ?

kontrak  tidak ada ppn dan tidak ada profit, bahkan tidak ada denda. kalo ada denda pakai uangnya siapa dari kelompok masyarakat untuk membayar denda.
kendalikan pekerjaan, karena manfaat menjadi milik bersama . maka jangan terlambat

pembayaran swakelola dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
tidak di atur lagi pola  seperti Perpres 54 2010  yaitu 40% 30% 30%
tetapi disesuaikan dengan kebutuhannya misal 20 20 20 20 20 atau 50 50 atau yang lain sesuai kebutuhannya

APAKAH KEGIATAN PADAT KARYA DAPAT MENGGUNAKAN SKEMA INI , ketika keadaan darurat ?

Agar dicermati, kegiatan padat karya ada juknisnya sendiri. Bila ada ikuti, bila tidak ada dapat mengacu kepada Per LKPP 8 2018.
Sesuai PerLKPP 8 2018 yaitu pada syarat kelompok masyarakat, terutama pada memiliki kemampuan teknis untuk menyediakan atau mengerjakan barang/jasa sejenis yang diswakelolakan.  Bila kelompok masyarakat tidak memiliki kemampuan melakukan pekerjaan, apalagi ada pembatasan jarak , mungkin pilihannya adalah pembagian sembako saja.

PERLU PERHATIAN ?
1.              jangan sifatnya bagi bagi dana , tetapi memang dapat diselesaikan oleh kelompok masyarkat
2.              Kelompok Masyarakat pelaksana swakelola dilarang mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain.
3. rapi administrasi di satker dan di kelompok masyarakat

Artikel ini bisa di dengar di youtube = https://www.youtube.com/watch?v=CeItwnCqmA8&t=63s

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama