ormas sebagai pelaksana swakelola

Apa itu ormas ? apakah ormas boleh sebagai pelaksana swakelola ?
Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Ormas bisa sebagai pelaksana  swakelola , disebut dalam PerLKPP no 8 2018 sebagai tipe 3.

Apa syarat ormas sebagai pelaksana swakelola ?
Persyaratan Penyelenggara Swakelola Tipe III yaitu:

1)  Ormas yang berbadan hukum yayasan atau Ormas berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2)  Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir dipenuhi dengan penyerahan SPT Tahunan;
3)  memiliki struktur organisasi/pengurus;
4)  memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);
5)  Mempunyai bidang kegiatan yang berhubungan dengan Barang/Jasa yang diadakan, sesuai dengan AD/ART dan/atau Pengesahan Ormas;
6)  Mempunyai kemampuan manajerial dan pengalaman teknis menyediakan atau mengerjakan barang/jasa sejenis yang diswakelolakan dalam kurun waktu selama 3 (tiga) tahun terakhir baik di dalam negeri dan/atau luar negeri sebagai pelaksana secara sendiri dan/atau bekerjasama;
7)  Memiliki neraca keuangan yang telah diaudit selama 3 (tiga) tahun terakhir sesuai peraturan perundang- undangan;
8)  Mempunyai atau menguasai kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa; dan
9)  Dalam hal Ormas akan melakukan kemitraan, harus mempunyai perjanjian kerja sama kemitraan yang memuat tanggung jawab masing-masing yang mewakili kemitraan tersebut.

Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Ormas yang dinilai mampu ?
Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Ormas yang dinilai mampu untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa melalui Swakelola Tipe III, PA/KPA dapat melakukan proses pemilihan melalui mekanisme sayembara.

Apakah ada MOU dan Kontrak ?
Ya ada MOU
PA/KPA bersama dengan pimpinan Ormas membuat Nota Kesepahaman. Selanjutnya berdasarkan Nota Kesepahaman tersebut Ormas menyampaikan RAB.
PPK melakukan reviu atas usulan proposal dan RAB.
PPK menandatangani Kontrak Swakelola dengan pimpinan Ormas
Kontrak tidak PPN dan profit

BAGAIMANA BILA ADA PENGADAAN ?
Apabila dalam pelaksanaan Swakelola Tipe III terdapat kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia maka kebutuhan pengadaan barang/jasa dapat:
1.     dimasukkan kedalam Kontrak Swakelola; atau
2.     dalam hal Pelaksana Swakelola tidak bersedia/tidak mampu untuk melaksanakan pengadaan bahan/material/ jasa lainnya pendukung yang dibutuhkan dalam melaksanakan Swakelola, maka pengadaan bahan/material/jasa lainnya pendukung dilakukan melalui kontrak terpisah oleh PPK.
Dalam hal pengadaan dilakukan oleh kelompok masyarakat sendiri dengan mengutamakan prinsip-prinsip pengadaan, dan jangan dikorupsi, pelaku pengadaannya tidak perlu syarat sertifikasi pengadaan maupun menggunakan spse.

Ada yang perlu anda sampaikan ?
1.     pengadaan agar selaras dengan visi misi dan kompetensi ormas,
2.     sekilas yang disampaikan disini silakan dibaca PerLKPP 8 2018

Penjelasan yang sama untuk artikel ini dapat dilihat di youtube =


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama