honor pokja pemilihan ketika tender gagal

Apakah pada tender yang gagal dan tidak dilanjutkan lagi, pokja pemilihan masih berhak atas honornya??? krn selama ini dikantor kami yg jadi patokan untuk honor tsb adalah nilai kontrak....

Respon :
Bagaimana pokja yang sudah bekerja berhari-hari, melakukan reviu dokumen persiapan, menyiapkan dokumen, melakukan penjelasan tender, evaluasi, menjawab sanggah, kemudian ternyata tidak menghasilkan pemenang tender atau tidak berkontrak.

Jadi seharusnya dibawar dengan dasarnya adalah SK, BA Reviu, BA Persiapan Pemilihan, Dokpil dan atau Berita Acara Hasil Pemilihan🙏

tugas pokja adalah melakukan persiapan dan pelaksanaan pemilihan.

tahapan pemilihan dimulai ...
1. undangan/pengumuman
2. dst..
3. dst..
4. penyampaian laporan hasil pemilihan.

laporan hasil pemilihan disampaikan ketika seluruh rangkaian tahapan selesai, yaitu sanggahan selesai.

ketika tender gagal, atau dihentikan, maka ada kewajiban pokja utk menyampaikan laporan hasil pemilihan dengan status tendernya gagal.

sehingga output yang harus dicapai pokja yaitu *laporan hasil* tetap ada.

dengan demikian dapat dibayarkan honornya.

Mandar Tot Kemenkeu: analog ;
*kontrak penelitian*

kontrak penelitian adalah jenis kontrak lumsum brdasarkan output atau tahapan.

bagaimana bila penelitian tdk menghasilkan output penelitian, *apakah peneliti hrs mengembalikan biaya penelitian?*

jawabx ;
1. penelitian yg dilakukan seorang peneliti *wajib* mempedomani kaidah dan langkah2 ilmiah penelitian.

2. sepanjang dilakukam dgn metode dan kaidah penelitian, namun tdk mencapai hasil penelitian, *maka biaya penelitian yg telah dikeluarkan tdk perlu dikembalikan*
kontrak penelitian saja tdk disuruh ngembalikan kalau sesuai kaidah....


honor pokja juga bgitu, kalau sdh bekerja maka bayar, terlepas tendernya dibatalkan.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama