harga satuan timpang disetor ?

APA HARGA SATUAN TIMPANG ?
harga satuan penawaran dari penyedia yang nilainya lebih besar dari 110% (dari harga satuan yang tercantum dalam HPS.

Bisa dicontohkan kontrak yang memiliki harga satuan timpang ?




Bagaimana waktu proses tender kok diterima adanya harga satuan timpang ?

Ketika suatu tender dengan adanya harga penawaran yang melebihi 110% dari HPS maka dilakukan klarifikasi , hasilnya harga penawaran sesuai harga pasarnya atau tidak sesuai.

Yang tidak sesuai inilah disebut harga satuan timpang.
Harga satuan timpang tidak digugurkan hanya dicatat timpang atau tidak timpang

Juga tidak dinegosiasi untuk diturunkan.


Ada pertanyaan ketika tender yang masuk hanya dua penawaran atau satu penawaran , bolehkah dilakukan negosiasi untuk yang harganya timpang ?

Sebaiknnya ada negosiasi ditulis dalam dokumen pemilihan.
Ketika yang masuk hanya dua penawaran atau satu penawaran , bolehkah dilakukan negosiasi untuk yang harganya timpang.

Ketika penyedia tidak mau berubah harganya , bahkan untuk yang harganya timpang, maka agar dinilai bahwa secara total adalah HPS nya wajar.

Ketika berkontrak volume yang memliki harga satuan timpang dibayar ?

Ya dibayar, sesuai volume dalam kontrak.
Kecuali kalo volume bertambah maka atas tambahan volume atau untuk volume tambahannya memakai harga HPS.
Kalau permenpupr 7 2019 untuk volume tambahannya memakai harga negosiasi.

Ini   ada temuan audit , untuk harga yang timpang agar disetor sebagai kemahalan atau kerugian negara ?

Kita ingat dalam proses tendernya yang timpang untuk diklarifikasi saja , tidak digugurkan dan juga tidak dinegosiasi

Maka harga satuan timpang bisa dibayar harganya sesuai volume.
Bila audit menganggap kemahalan harga, audit jangan dilihat untuk satu item atau beberapa item, audit harus menilai apakah secara total HPS nya wajar secara aple to aple dengan harga pasar.
Secara total ya.

silakan juga menonton youtube nya di 

https://www.youtube.com/watch?v=07s-SnrJ_S0

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama