PENGADAAN S.D RP 10 JUTA


PENGADAAN LANGSUNG UNTUK ANGGARAN S.D RP 10 JUTA

Penulis Mudjisantosa

Apa bukti perikatan untuk pengadaan s.d rp 10 juta ?
Berdasar P1618  bentuk Kontrak s.d rp 10 juta adalah bukti pembelian/bukti pembayaran.

Apakah bukti perikatan s.d rp 10 juta , boleh kuitansi ?
Boleh kuitansi walau sebenarnya dengan bukti pembelian sudah cukup.


Kami mengundang konsultan untuk memberi pendapat atau presentasi sekitar dua jam senilai Rp 3 juta, apakah kuitansi atau SPK atau  bukti pembayaran ?
Konsultan bertindak sebagai narasumber maka cukup kuitansi

Kami memerlukan  konsultan untuk membuat SOP senilai Rp 6 juta dengan tiga kali rapat dan waktu pengerjaan 3 hari, apakah kuitansi atau SPK ?
Karena perlu diungkapkan hak dan kewajiban maka dibuat kontrak sederhana atau SPK

Kami perlu membuat pagar depan dengan tukang las senilai rp 9 juta akan dikerjakan selama 8 hari,  apakah bon atau kuitansi atau SPK ?
Dengan tukang las, Karena perlu diungkapkan hak dan kewajiban maka dibuat kontrak sederhana atau SPK

Bagaimana ini penggunaan s.d. rp 10 juta , bukti pembelian, kuitansi atau SPK.
Untuk barang s.d rp 10 juta cukup nota, diberi kuitansi ya boleh saja.
Untuk jasa lebih cocok kuitansi
Untuk perlu diungkapkan hak dan kewajiban maka dibuat kontrak sederhana atau SPK

Bagaimana HPS  untuk pengadaan s,d, Rp. 10 juta ?
Pasal 26 ayat 7 HPS dikecualikan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak Rp10jt.
Misal kita rapat dengan 60 orang, mau beli nasi Padang, membuat HPS jam 10 disetujui PPK jam 11, pesan ke rumah makan akan sampai jam 14. Bagaimana ini, ya sudah beli saja 60 x rp 20.000 = rp 1.2 juta
Tidak usah buat HPS, pake harga pasarmya, buat saja harganya wajar, tidak ada markup dan tidak ada fiktif.

 Bagaimana penggunaan meterai di bukti pembelian / nota /bon ?
Untuk transaksi  diatas rp 250rb – rp 1 juta = dikenakan meterai rp 3 ribu
Di atas rp 1 juta = 6 ribu
Jadi bukti pembelian / nota /bon dan kuitansi dikenakan meterai

Bagaimana pengenaan PPN ?
Kalau penyedianya PKP dikenakan PPN, untuk transaksi di atas rp 2 juta

PKP, apa itu ?
Pengusaha kena pajak, secara ringkas yaitu penyedia yang telah mendaftarkan diri ke KPP sebagai PKP, sehingga PKP tadi transaksinya dikenakan PPN dan boleh menerbitkan faktur pajak.

Bagaimana pengenaan PPh ?
Baik PKP atau bukan PKP kalau ada transaksi diatas rp 2 juta dikenakan PPh.

Bagaimana kalau ada transaksi diatas rp 2 juta, ybs tidak punya NPWP ?
Diutmakan kepada yang punya NPWP,  dalam hal tidak punya NPWP maka dikenakan PPH dengan dua kali lipat, misal kalau punya NPWP PPhnya 1.5% , kalau tidak punya menjadi 3%

Yang melakukan pengadaan langsung adalah pejabat pengadaan atau siapa ?
Untuk yang harganya sudah pasti, tidak ada negosiasi maka dapat dilakukan oleh siapa saja yang disuruh, namun buktinya nanti ada paraf pejabat pengadaan. untuk dicatat juga di SPSE.
Paraf atau adanya jejak digital, ini pendapat saya saja, untuk perlunya adanya akuntabilitas.

Apakah dicatat dalam SPSE
Ya di catat

Nasi padang tadi dengan bon rp 1,2 juta bagaimana pak administrasinya ?
Tidak perlu ada HPS, tidak perlu ada ijin usaha, tidak perlu npwp
Bukti nota rp 1,2 juta, ditempel meterai rp 6,000 diparaf pejabat pengadaan.
Dibawah rp 2 juta, tidak kena PPh
Ada surat undangan rapat, ada daftar hadir, ada notulensi.
Waduch jadi laper hei 

Jadi beli ayam ciken, beli kue donat sama pak ya caranya dengan beli nasi padang ?
Kenapa nggak kamu tanya sekalian beli mie goreng 
Bahkan kalau ada ongkos ojek line bisa kamu tulis pake pulpen.  dan kamu cetak foto komunikasi dengan pak ojek.

Bisa pak ya ojek dibayar ?
Mungkin kita belum biasa, tapi bisa menurut saya,  tapi proses keuangan anda mungkin belum biasa.
Transaksi dengan ojek online dilakuka screenshoot dan diprint

Maaf pak , jangan sensi tensi, ini pertanyaan penting menyangkut hajat hidup orang banyak ?
Apa itu silakan

Kami ada anggaran rp 18 juta, untuk biaya konsumsi rapat setahun bolehkah kami gonta-ganti warung makan, seperti ciken, rawon, mie rebus, gado gado  dsb?

Bersyukur anda memiliki anggaran untuk rapat.
Ya boleh saja. Untuk peserta rapat ya, lakukan rapat yang efektif.

Wassalam, semoga bermanfaat


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama