hps dan KERUGIAN NEGARA ?

KERUGIAN NEGARA ?

DALAM PERPRES 16 TAHUN 2018 PADA  PASAL 26 AYAT 6 HPS tidak menjadi dasar perhitungan besaran kerugian negara, bagaimana penjelasan mengenai hal ini ?

Sebelum sampai ke sini , baiknya kita melakukan profesionalitas atau memiliki kompetensi dalam membuat HPS, atau bersama-sama melakukan kaji ulang  yaitu dalam membuat hps sesuai koridor peraturannya, sesuai keilmuannya ada kertas kerja yang logis, dan sesuai data dukung mengenai harga yaitu memadai dalam membuat HPS.
Dengan membuat HPS seperti itu maka siapapun yang menawar dibawah HPS seperti itu ya boleh saja, atau tidak masalah lagi.

Kalo menghitung kerugian negara bukan dari HPS , dihitung darimana kerugian negara ?

Dihitung dari pembayaran kontrak yang telah terbayar, yaitu pembayaran kontrak secara total apakah melebihi dari harga pasarnya.
Harga pasar secara kesetaraaan informasi, apple to apple.
Mempertimbangkan volume, waktu, supply, demand, motivasi penyedia dsb.
Kadang tidak mudah, tidak semudah bicara apple to apple.

Jadi kerugian negara , bukan dari nilai kontrak tetapi dari nilai yang telah dibayar dari kontrak diperbandingkan dengan harga pasarnya.

Bilamana ada satu item atau beberapa item yang terbayar melebihi kewajaran harga pasar apakah hal demikian merupakan kerugian negara ?

Seharusnya menghitung kerugian negara dari nilai total kontrak yang terbayar dengan harga pasar, bukan atas suatu item atau beberapa item

Ok kalo menurut pandangan anda dari nilai kontrak  atau total kontrak yang terbayar ?

Misal ada suatu kontrak volume 40 meter tetapi dibayar 43 meter , apakah ini kerugian negara ?

Secara nilai total kontrak artinya semua volume yang diperjanjikan sesuai kontrak telah dipenuhi.
Selanjutnya kalo ada item prestasi yang tidak sesuai kontrak, yang diminta 43 tetapi yang dikerjakan 40, Artinya volume atau gambar harus sudah sesuai prestasinya untuk dibayar, kalo pembayaran melebihi prestasi, ini Namanya kerugian negara

Misal ada suatu kontrak dengan spek  xxx  tetapi prestasinya spek yy yang lebih murah tetapi dibayar dengan spek xx , apakah ini kerugian negara ?

Ketika suatu kontrak adalah spek tertentu, tenryata realisasinya adalah spek yang lebih murah dan dibayar, maka terjadi kerugian negara

Jadi suatu item di kontrak kalo volume di kontrak dikerjakan, prestasi sesuai volume kontrak dan dibayar maka bukan kerugian negara. Bagaimana kalau item ini dengan sekian volume tadi merupakan  harga satuan timpang , dibayar apakah bukan kerugian negara ?

Pembayaran suatu item yang merupakan harga satuan timpang bukan merupakan kerugian negara, karena kita harus melihat sebagai nilai keseluruhan kontrak, bukan atas satu item atau beberapa item, bukankan beberapa item malah rendah harganya.

Jadi makna kerugian negara , karena TELAH terbayar, kalau belum terbayar belum merupakan kerugian negara.  
Boleh tanya satu lagi, bahwa HPS adalah wajar, pengadaan sudah sesuai prosedur, sudah sesuai aturan, harga kontrak wajar, kontrak selesai dengan baik dan pekerjaan berkualitas bahkan untung penyedia tidak besar. Misal kontrak Rp 1 milyar penyedia hanya untung 6% saja, tapi ada Rp. 17 juta diberikan ke pengelola pengadaan, apakah ini kerugian negara ?

Ini bukan kerugian negara, ini adalah perbuatan korupsi.

Carilah keserakahannya, bukan sekedar mencari kesalahannya, carilah keserakahannya, korupsi adalah mencari keserakahan bukan sekedar mencari kesalahan.

Tulisan ini telah ada youtube nya : https://www.youtube.com/watch?v=if8RdrCo4xc

Semoga bermanfaat
Inshallah semoga berlanjut lagi pembahasannya


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama